TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau Sapri Junjung (5/7/2022) mengungkapkan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) untuk meningkatkan kembali kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sapri Junjung menjelaskan, sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang tugas jabatan dan target, setiap kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan ASN yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin ASN.
Lanjut terang Sapri Junjung, sosialisasi ini untuk peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang manajemen kinerja dan disiplin pegawai, sehingga bisa selaras dengan apa yang diamanatkan sesuai peraturan tersebut. ASN yang telah didudukan sebagai Aparatur Sipil
Negara yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus juga sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sapri Junjung mengatakan, sebagai ASN tidak boleh berjalan ditempat atau tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang lambat laun semakin dinamis dan berkembang di berbagai bidang. Harus bisa membenahi diri dalam memberikan pelayanan kepada masyakarat yang semakin kompleks.
Ia berharap, seluruh ASN bisa lebih mengemukakan permasalahan ataupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau yang diikuti ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)