TRANS HAPAKAT – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (12/7/2022) mengungkapkan mulai maraknya peredaran narkoba yang di kabupaten setempat dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut Pudjirustaty, hal ini membuat BKN Pulang Pisau berencana melakukan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekursor narkotika 2020-2024.
Sosialisasi ini yang dilaksanakan BKN Pulang Pisau, terang Pudjirustaty, didukung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dan Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat. Sosialisasi P4GN ini ditargetkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL) dan juga masyarakat.
Menurut Pudjirustaty, sosialisasi ini sangat penting agar tata cara pengisian dan mekanisme pelaporan rencana aksi pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam rangka P4GN ini bisa tepat sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk dari itu dari momentum ini harus bisa di manfaatkan sebaik-baiknya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nasional yang sangat mengkhawatirkan terhadap generasi penerus bangsa. Untuk itu, harus dilakukan penanganan yang masif dan terpadu antara semua elemen terkait yang menangani rencana aksi ini.
Pudjirustaty mengatakan, pada tahun 2021 BKN Pulang Pisau telah mendapatkan dukungan dana hibah oleh pemerintah daerah yakni sebesar Rp125 Juta sebagai dukungan untuk melakukan kegiatan rencana aksi sosialisasi P4GN yaitu dengan mengadakan Lewu anti narkoba dan Lewu Pancasila yang diselenggarakan di desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, rencana aksi ini merupakan instruksi yang dipinta oleh Presiden Republik Indonesia dan juga seluruh kementerian lembaga, baik pemerintah kabupaten/kota.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional telah diturunkan sampai di tingkat daerah dan lembaga. Ada enam rencana aksi yaitu mulai dari regulasi, sosialisasi, edukasi, tes urine dan pembentukan satgas relawan aksi anti narkotika.
Dikatakan Sumirat Dwiyanto, perencanaan ini dilaksanakan pengembangan mengenai topik-topik anti narkoba di lingkungan pemerintah, pendidikan, dan masyarakat. Dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah daerah bisa bekerjasama untuk mensukseskan kegiatan rencana aksi ini. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)