(FOTO ILUSTRASI/ WWW.MONGABAY.CO.ID)

TRANS HAPAKAT – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Osa Maliki (8/5/2023) mengatakan bersama  BKSDA mendorong warga agar menghindari konflik dengan orang utan.

Sebelumnya  kemunculan sejumlah orang utan atau Pongo Pygmaeus terlihat oleh warga Desa Kanamit Kecamatan Maliku masuk hingga perkebunan dan membuat warga resah.

Osa Maliki menjelaskan, besar kemungkinan pergeseran orang utan yang terlihat oleh warga ini terjadi akibat habitat tempat mencari makan mulai berkurang sehingga berpindah ke tempat lainnya hingga mendekati  pemukiman. Selain itu, faktor cuaca panas yang sebelumnya melanda di sejumlah daerah bisa juga menjadi salah satu penyebab.

Lanjut Osa Maliki, dari hasil pantauan BPBD Pulang Pisau melalui kamera drone di lokasi awal orang utan ditemukan hingga saat ini masih belum terdeteksi. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat orang utan yang turun ke perkebunan diperkirakan berjumlah mencapai enam orang utan bahkan lebih.

Dirinya mengatakan, BPBD setempat juga telah berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Tengah terkait pengevakuasian orang utan, pihaknya siap membantu. Namun saat ini keberadaan orang utan sudah bergeser dan terus dipantau keberadaanya oleh personel dan warga desa setempat.

Osa Maliki meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berbahaya. Apabila menemukan orang utan di sekitar pemukiman warga atau di perkebunan diharapkan tidak melukai bahkan sampai membunuh satwa dilindungi itu agar tidak tersangkut dengan masalah hukum, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Kepala BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng) Sadtata Noor Adirahmanta melalui Fungsional Pengendali Hutan BKSDA Kalteng Nandang Hermawan kepada www.transhapakat.web.id menjelaskan bahwa untuk saat ini BKSDA Kalteng masih terus berupaya melakukan pemantauan, karena posisi orang utan sudah bergeser dari lokasi yang pernah di lihat oleh warga.

Pihaknya, kata dia, terus membangun komunikasi dengan masyarakat setempat untuk secara intens apabila orang utan muncul kembali. Bila dianggap membahayakan, BKSDA langsung menindaklanjuti laporan dan mengerahkan tim untuk turun ke lokasi.

Lanjut dikatakan Nandang, untuk tindakan evakuasi masih belum bisa dilakukan, karena keberadaannya yang tidak diketahui dan siap melaksanakan evakuasi apabila posisinya ditemukan.

Sifat orang utan sejatinya selalu aktif dan berpindah-pindah tempat. Biasanya orang utan jantan bisa berpindah tempat dengan menempuh jarak sampai lima kilometer persegi, bahkan lebih. Sedangkan betina hanya satu kilometer persegi.

Orang utan senang menjelajah setiap harinya. Karakternya tidak bisa tinggal hanya di satu tempat saja. Bisa saja hari ini dia (Orang Utan) bertemu dengan masyarakat di pinggir sungai, esok harinya belum tentu bisa ditemukan dan itu sesuai dengan sifatnya.

Nandang mengungkapkan, orang utan keberadaannya kian berkurangkarena habitat tempat tinggalnya mulai menyempit sehingga perjumpaan dengan manusia lebih sering terjadi. Menghindari dari konflik dengan orang utan, harus ada juga kesadaran manusia agar bisa hidup berdampingan, dalam arti ditempat manusia tinggal pasti ada satwa lain yang hidup didalamnya.

Dirinya menuturkan, manusia yang mempunyai akal dan pikiran. Masyarakat bisa belajar untuk menghindari terjadinya konflik. Belajar dari konflik seharusnya bisa menjadi inspirasi yang menguntungkan untuk kita semua sehingga tidak semestinya saling melukai atau menyakiti.

Ada cara alternatif agar keberadaan orang utan tidak punah. Masyarakat bisa menjadikan habitat orang utan dijadikan kawasan wisata edukasi untuk masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh jika ingin melihat aktivitas orang utan secara langsung. Jangan sampai orang utan yang pada aslinya tinggal disitu mulai terusik karena manusia sendiri yang telah “menginvasi” habitat orang utan itu.

Menurut Nandang, alangkah baiknya manusia bisa hidup berdampingan dengan orang utan maupun satwa lainnya. Orang utan mempunyai sifat yang cenderung menghindari keberadaan manusia dan  tidak menyerang manusia. Orang utan bukan predator, namun cenderung menjaga diri jika habitatnya dan posisinya terancam.

Seperti diketahui orang utan merupakan salah satu satwa dilindungi dan terancam punah. Perlindungan terhadap orang utan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)