TRANS HAPAKAT –  Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Osa Maliki (30/7/2024) mengungkapkan bakal ada sanksi tegas untuk masyarakat apabila dengan sengaja melakukan pembakaran yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dijelaskannya, berlakunya aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Membuka lahan dengan dibakar merupakan sebuah pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.

Lanjut terang Osa Maliki, saat ini telah memasuki musim kemarau dan sangat berpotensi besar mudah terjadinya Karhutla, maka perlu diutamakan sebuah pencegahan. Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan tindakan yang bisa memicu terjadi Karhutla skala besar.

Sikap tanggap dari personel BPBD bersama personel TNI dan Polri, pada 28/7/2024 Minggu lalu yang berupaya memadakan api di lahan milik seorang warga di Jalan Trans Lintas Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai kejadian tersebut jangan terulang lagi.

Menurut Osa Maliki, masyarakat harus bisa lebih memahami bahwa di kondisi kemarau saat ini harus lebih waspada dan tidak lagi membuka lahan apalagi dengan cara membakar. Jika tidak, ada sanksi tegas dan bisa diproses dengan Undang-Undang yang berlaku.

Osa Maliki menambahkan, untuk sementara ini dari penyebab terjadinya kebaran lahan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, BPBD Kabupaten Pulang Pisau masih mendalami. Apabila terbukti faktor kesengajaan bakal di kenai sanksi tegas bagi pelaku yang membakar lahan.

Dirinya mengimbau, untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan membuka lahan dengan cara membakar. Masih ada cara lain, selain harus membakar lahan karena apabila terjadi Karhutla dampak dan resikonya sangat berbahaya.

Selain itu, tambah Osa Maliki, jangan pernah meninggalkan puntung rokok atau benda yang masih dalam keadaan menyala bara apinya jika sedang berada didalam hutan. Bagi masyarakat yang beraktivitas mencari madu hutan ataupun memancing upayakan tidak sampai meninggal api sekecil apapun.  (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)