TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi (15/9/2022) mengungkapkan penyususnan ulang dokumen rencana kontigensi (Renkon) bencana banjir di Kabupaten Pulang Pisau adalah untuk memperjelas peran dan tugas masing-masing institusi dalam penanganan bencana banjir.
Dikatakan Insyafi, penyusunan ulang dokumen rencana kontigensi (Renkon) bencana banjir sebagai langkah persiapan kesiapsiagaan pemerintah setempat dan institusi terkait dalam menghadapi bencana banjirsehingga peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi lainnya terangkum dan tertuang dalam dokumen saat penanganan bencana banjir.
Insyafi mengungkapkan dengan penyusunan ulang dokumen Renkon bisa dipastikan mempermudah berkoordinasi lintas sektor, dimana peran masing-masing OPD dan institusi lain sudah di atur dalam dokumen Renkon. Contoh siapa dan OPD mana dan melakukan apa, sudah tertuang dalam dokumen Renkon.
Rencana Kontigensi, menurut Insyafi, adalah sebagai panduan serta mempermudah setiap instansi melakukan tugasnya sesuai dengan bidangnya bila terjadi becana. Dengan penyusunan ulang dokumen Renkon ini lebih memantapkan peran masing- masing instansi dalam penanganan bencana, baik kesiapan personil, logistik, penanganan evakuasi lansia dan penyandang disabilitas serta pengungsi.
Insyafi menyampaikan bahwa, penyusunan ulang dokumen renkon ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat. Jika terjadi bencana maka respon dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Penyusunan ulang dokumen rencana kontingensi juga tujuannya adalah mempersiapkan masyarakat dan pemda untuk lebih siap menghadapi potensi bencana banjir. Penyusunan renkon ini perlu adanya kolaborasi seluruh stakeholder terkait untuk membuat perencanaan ke depan dalam menanggulangi secara lebih baik saat situasi darurat.
Lanjut dikatakan Insyafi, dokumen Renkon ini sangat penting sehingga perlu komitmen bersama untuk menjalankanya, karena sebagai acuan dalam mejalankan operasi jika terjadi bencana. Keterlibatan berbagai pihak secara bersama-sama bisa untuk menetapkan tindakan teknis dan pengerahan sumber daya.
Lebihlanjut dikatakan Insyafi, hasil penyusunan dokumen renkon nantinya diuji dalam simulasi koordinasi, gladi secara berkala untuk mendapatkan hasil yang maksimal, serta dilaporkan kepada Bupati setempat, sehingga menjadi satu pegangan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanganan bencana banjir dan dapat dilaksanakan sesuai aturan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)