Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keunagan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekertaris Zulkadri (2/6/2021) mengatakan Pemerintah kabupaten Pulang Pisau tahun ini mulai menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dikatakan Zulkadri, penerapan TPP telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan penetapan standar biaya dengan empat surat keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau. Untuk TPP sudah dilakukan pembayaran dari bulan Januari hingga April 2021.

Menurutnya, terkait penerapan TPP di Kabupaten Pulang Pisau untuk penilaian belum diterapkan secara penuh termasuk untuk penilaian prestasi kerja belum diterapkan,  karena alat ukurnya belum ada.

Zulkadri menjelaskan untuk alat ukur sebagai barometer penilaian prestasi kinerja menggunakan aplikasi. Kalau barometer ini sudah dilengkapi, baru TPP diterapkan secara penuh. Saat ini, yang menjadi penilaian dalam pembayaran TPP dari bulan Januari hingga April dilakukan yakni berdasarkan beban kerja dan kondisi obyektif lainnya.

Terkait dengan absensi, kata Zulkadri, pihaknya sudah memberikan mandat atau SK kepada tim administrasi yang tugasnya mengumpulkan absensi elektronik  di masing-masing OPD setiap minggunya dan saat ini terus berjalan.

Lanjut dikatakan Zulkadri, dalam penerapan TPP kinerja memiliki bobot 60 persen dan absensi 40 persen. Diharapkan aplikasi sebagai penunjang TPP, selesai pada akhir Tahun 2021 sehingga  pada 2022 sudah bisa diterapkan secara penuh. Untuk pemenuhan aplikasi tersebut Dinas Kominfostandi setempat tengah mempersiapkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kotawatingin Barat terkait dengan penggunaan aplikasi tersebut.

Zulkadri menambahkan , saat ini penerapan TPP belum bisa dilaksanakan secara penuh karena dalam penerapan aplikasi ini perlu pengisian data-data yang harus disesuaikan dengan kondisi di kabupaten setempat, seperti data pegawai, tugas dan pokok fungsi kegiatan-kegiatan masing-masing per orang. Perlu kerja sama antara bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), BKPP, dan Dinas Kominfostandi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)