TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 dalam siaran pers, Selasa malam di rumah jabatan. Dikatakannya penetapan status siaga keadaan darurat ini diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan jangka waktu 28 hari kedepan, terhitung sejak ditetapkan tanggal 17 Maretsampai dengan 13 April 2020.
Penetapan status ini menyusul telah ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Gubernur.
Dikatakan Edy Pratowo penetapan ini dinilai sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi, karena Kabupaten Pulang Pisau letaknya merupakan daerah transit di wilayah tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sehingga banyak orang dari luar yang melintasi daerah setempat.
Meski telah ditingkatkannya status siaga menjadi status keadaan darurat, Edy Pratowo mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti sediakala. Ia juga menyampaikan bahwa telah menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi virus Covid-19 ini agar tidak menyebar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Edy Pratowo mengungkapkan telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang juga ex officio Kepala BPBD Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, kata Edy Pratowo, diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran Covid-19, membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran Covid-19. Selain itu mensiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan secara terpadu, terarah, dan terkoordinir.
Ia mengharapkan gugus tugas yang ditunjuk bersama jajaran dinas di lingkunan pemerintah setempat bisa lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran COVID-19 dengan memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal serta stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. (DENK)