Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menandatangani dukungan pencapaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (FOTO DUDENK/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo (24/3/2021) mengatakan pembangunan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang saat dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diharapkan memberikan dampak positif bagi sistem birokrasi pemerintah  setempat.

Dikatakan Edy Pratowo bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan hal tersebut,  pelaksanaan   program pengamanan, pengawalan dan pendampingan, tentunya akan meningkatkan  kapasitas  dan  akuntabilitas Kejaksaan setempat dalam menjalakan tugas fungsinya sehingga menjadikan jalannya pemerintahan menjadi terarah dan bersih.

Lanjut dikatakan Edy Pratowo dalam menghadapi tantangan terkait program ketahanan pangan nasional food estate diharapkan adanya pendampingan, penjaminan kepada masyarakat, bahwa kegiatan ini betul-betul memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Pendampingan tersebut dapat mendorong masyarakat baik melalui perseorangan, koperasi, kelompok tani maupun Gapoktan sehingga harapan dan tujuan pemerintah benar-benar tercapai.

Pada prinsifnya, terang Edy Pratowo, pemerintah kabupaten setempat menyambut baik dan mendukung penuh gagasan untuk membangun wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan berharap adanya bentuk sinergitas seluruh SOP, terutama dalam bidang penataan adminitrasi sehingga memberikan kebaikan dalam penyelengaraan pemerintah daerah setempat yang bersih.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil, maka instansi pemerintah pusat dan daerah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat dan komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dalam  rangka  akselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berkomitmen untuk melaksanakan hal diatas dengan maksimal dan telah dinilai. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)