TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengungkapkan seperti yang sudah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bahwa jangan ragu menggunakan anggaran dalam penanganan COVID-19 ini khususnya dalam hal program bantuan kepada masyarakat daerah sepanjang rambu-rambu dan aturan yang telah diingatkan KPK telah dipenuhi.
Hal tersebut dikatakan Edy Pratowo usai video conference (Vidcon) Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan bersama dengan KPK Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (05/05/2020) di Aula Mess Pemda Pulang Pisau bersama Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Saripudin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan pemerintah setempat.
Diingatkan Edy Pratowo jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik. Dalam video conference, KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah.
Video Conference dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK ini dinilai Edy Pratowo sangat baik, karena banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah. Seperti menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah.
KPK juga menyampaikan terkait kepatuhan terhadap laporanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran. (RLS/ DENK)