Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo membuka pembekalan bagi kepala desa. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo (17/5/2021) menegaskan pentingnya akuntabilitas Kepala Desa (Kades) agar terhindar dari jeratan masalah hukum dan memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat didayagunakan dalam bentuk program tepat guna dan tepat sasaran.

Edy Pratowo menyampaikan dengan telah dilantiknya  sebanyak 45 kepala desa terpilih Tahun 2021 se Kabupaten Pulang Pisau, maka otomatis sudah menyandang sebagai pemimpin desa yang mengandung makna memberikan pelayanan dengan mengedepankan kewajiban sebagai pemimpin di desa. Perlu adanya peningkatan kapasitas dan pembekalan awal dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu.

Dikatakan Edy Pratowo pembekalan awal sangatlah penting agar para kepala desa nantinya benar-benar siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, dalam menjalankan roda pemerintah desa. Kepala desa harus berpedoman pada ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku terutama dalam pengelolaan keuangan desa.

Hasil dari pembekalan ini, papar Edy Pratowo, diharapkan dapat memunculkan pemimpin-pemimpin desa yang akuntabel, mengerti tugas, dan tanggung jawab memahami segala peraturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas serta mampu secara adminitrasi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga terhindar dari masalah hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni (17/5/2021) mengatakan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan pembekalan awal kepada 45 kepala desa terpilih sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2015 pada pasal 6 ayat (1). Disebutkan bahwa kepala desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan dan pembekalan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Menurut Deni tujuan pembekalan ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada kepala desa dalam pelaksanaan adminitrasi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari DD dan ADD agar lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara periodik.

Pelaksanaan pembekalan awal kepada 45 kepala desa terpilih tahun 2021untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang tugas dan kewajiban penyelenggara pemerintah desa, terkait dengan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan administrasi pemerintah desa, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pudjrustaty Narang, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau Nova Selvia, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, Kepala Pengadilan Negeri Neny Ekawati Barus, Kepala Pengadilan Agama Arfan, Perwira Penghubung 1011/KLK Mayor Arh Subur Harsono serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan pemerintah setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)