TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan pengecualian bagi kecamatan yang masih belum memiliki pasar harian dengan kelonggaran untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok melalui Pasar Mingguan. Namun pengawasan aktivitas masyarakat dan pedagang di Pasar Mingguan ini harus diperketat agar pedagang yang datang dari luar daerah tidak terpapar atau menjadi pembawa virus Corona atau COVID-19.
Dikatakan Edy Pratowo, seperti contohnya di Kecamatan Sebangau masih belum memiliki Pasar Harian sehingga masyarakat memenuhi kebutuhan pokok melalui adanya pedagang keliling yang membuka lapak pada Pasar Mingguan.
Pemerintah kabupaten setempat meminta kepada pemerintah kecamatan, Polsek, tokoh agama dan masyarakat untuk saling berkoordinasi dan ikut bertanggungjawab dalam memberikan pengawasan kepada para pedagang yang merupakan pedagang keliling agar masyarakat di kecamatan tetap aman dari penyebaran COVID-19. (DENK)