TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian setempat kepada apartur sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti apel pasukan kesiapsiagaan Satgas terpadu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai antisipasi memasuki musim kemarau di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (17/6/2020).
Dikatakan Edy Pratowo apa yang dilakukan oleh ASN yang menjadi salah satu pelaku dalam perjudian yang diamankan polisi di dalam rumah kontrakan Jalan Karuhei Tatau No.04 RT.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir adalah sebuah pelangaran.
Pada prinsipnya, terang Edy Pratowo, pemerintah kabupaten setempat terlebih dahulu mengikuti proses hukum yang berlaku. Sejauhmana keterlibatan ASN yang bersangkutan dan mengenai sanksi apa yang diberikan tentu menunggu proses hukum selanjutnya.
Kepada seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau, Edy Pratowo mengingatkan bahwa ASN diharapkan bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu menghindari segala perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri.
Selasa (16/6/2020) sekitar Pukul 15.30, ASN wanita berinisial IT (53) identitas warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diamankan oleh polisi karena terlibat dalam perjudian jenis kartu remi. Selain ASN Pulang Pisau, satu ASN lagi berinisial DT (41) identitas warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Kedua ASN diamankan bersama empat orang lainnya bersama N (55), S (38) dan D (45) serta satu orang lagi sebagai penyedia fasilitas untuk berjudi. (HERI WIDODO/ DENK)
https://www.youtube.com/watch?v=OxcQ0scp4SA&t=8s