TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (2/6/2021) mengingatkan kepada pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah setempat agar hingga akhir bulan Juni mendatang penyerapan anggaran mencapai 60 persen.
Dalam kegiatan silahturahmi tatap muka dengan seluruh SOPD ini Pudjirustaty sebagai penangungjawab pengelolaan keuangan pemerintah daerah meminta pelaporan terkait pengadaan barang dan jasa yang didalamnya berkaitan dengan daftar kegiatan penunjukan langsung (PL) dalam waktu satu minggu dilaporkan oleh pimpinan SOPD. Kegiatan apa saja yang sudah proses lelang dan apa yang mau dilelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Pudjirustaty memberikan intruksi kepada pengelola ULP untuk tidak melalukan proses lelang kegiatan sebelum mendapatkan persetujuan dari kepala daerah atau minimal paraf kepala daerah. Upaya ini di lakukan segai bentuk kebersamaan dalam mempertangung jawabkan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih tertib, aman dan terjaga.
Dalam menjalankan tugas roda pemerintahan terkait dengan pengawasan pelaksanaan percepatan penyerapan anggaran Tahun 2021, Pudjirustaty juga mengangkat dua orang staf khusus yakni Halidi dan Sapri Junjung. Kedua pejabat ini yang membantu dirinya dalam menjalakan roda pemerintahan ke depan. Diharapkan dengan di lantiknya staf khusus ini proses pemerintahan menjadi lebih baik.
Pudjirustaty meminta komitmen seluruh SOPD agar pada akhir triwulan ke dua atau akhir bulan Juli dapat mewujudkan target penyerapan anggaran tahun 2021 sebesar 60 persen. Pimpinan OPD dan ASN harus dapat bersinergi dalam menjalankan tugas fungsinya serta mentaati disiplin kehadiran, tingkatkan inovasi, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas serta menjaga nama baik institusi pemerintah dan pimpinan daerah. Tidak melangar ketentuan dan norma, baik agama, sosial, kultur budaya, serta ketentuan hukum.
Pudjirustaty juga mengingatkan, untuk surat-surat yang masuk terutama di sekertariat daerah yang ditujukan kepala daerah yang sebelumnya di terima bagian umum, sekarang langsung di berikan bagian administrasi pimpinan daerah. Surat-surat yang keluar dari sekertariat daerah, seperti rapat atau jenis kegiatan lain harus terintegrasi agar tidak terjadi tumpang-tindih kegiatan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)