TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (21/9/2022) mengungkapkan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan PT ANTARA Elektronik Transaksi Pratama (ANTARA Digital Media) merupakan langkah menuju informasi berbasis digital, yang dapat mempromosikan potensi daerah sampai di tingkat nasional.
Dikatakan Pudjirustaty, dengan terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan PT ANTARA Elektronik Transaksi Pratama akan sangat memberi manfaat dalam menyampaikan sebuah sajian berita baik pembangunan secara berkala maupun atau sebagai ajang promosi potensi yang dimiliki pemerintah kabupaten setempat.
Pudjirustaty mengatakan, pemanfaatan media luar ruang (videotron) dan media dalam ruang (TVC) merupakan sarana yang paling tepat untuk menyebarluaskan pesan dan berita serta layanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk promosi layanan bidang sumber daya alam (SDA) serta membuka peluang para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan kerjasama ini, terang Pudjirustaty, semakin banyak informasi yang dapat disebarluaskan atau diinformasikan kepada publik, secara tidak langsung bisa membuka peluang tumbuhnya investasi secara luas dan membangkitkan perekonomian di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak PT ANTARA Elektronik Transaksi Pratama (ANTARA Digital Media). Melalui kerjamasama ini memperkuat layanan informasi publik melalui media luar ruang dan media dalam ruang (TVi-media).
Dikatakan Insyafi pemberian fasilitas berupa vid3otron berukuran 8×4 meter dan TVi-media, sebagai sarana pendukung yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) bahwa videotron tersebut akan dibangun pihak ANTARA Digital Media. Pemerintah kabipaten hanya menyediakan lokasi dan perizinan, sekaligus untuk internet dan listrik operasional videotron ditanggung pihak ANTARA Digital Media.
Lanjut dikatakan Insyafi, untuk media dalam ruang pemerintah kabupaten berkewajiban untuk menyediakan informasi tentang program dan kebijakan, publikasi, dan atau promosi, serta iklan layanan masyarakat, serta menyediakan TV, internet dan listrik, sedangkan dari pihak ANTARA menyediakan Mini PC.
Sesuai dalam perjanjian kerjasama, papar Insyafi, terkait pemanfaatan videotron dan TV i-Media, Pemerintah kabupaten mendapatkan waktu tayang sebeaar 40 persen dari informasi layanan publik, sementara 60 persenya adalah informasi nasional yang berasal dari LKBN ANTARA.
Direktur PT ANTARA Elektronik Transaksi Pratama (ANTARA Digital Media) Darmadi melalui Kepala Divisi Operasional Erwan Muhadam mengatakan, Media Luar Ruang khususnya videotron akan dibangun selama jangka waktu kerjasama dengan mempertimbangkan potensi sponsorship yang ada di daerah setempat.
Perjanjian kerjasama Dinas Kominfostandi dengan PT ANTARA Elektronik Transaksi Pratama berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis dari para pihak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)