Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudljirustaty Narang (9/6/2021) mengatakan rembuk stunting ini sebagai salah satu tahapan penting dalam rangkaian delapan aksi yang dibutuhkan dalam  konvergensi percepatan penurunan stunting.

Dikatakan Pudjirustaty kegiatan rembuk stanting adalah untuk membangun komitmen sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2013 tentang percepatan perbaikan gizi (Gernas PPG) dalam kerangka 1.000 hari pertama kehidupan. Selain itu sebagai sasaran pembangunan nasional  yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan rencana aksi nasional.

Pudjirustaty  menjelaskan, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, meliputi analisa situasi, membuat rencana kegiatan dukungan, rembuk stunting, adanya peraturan kepala daerah berupa Peraturan Bupati (Perbub). Selanjutnya, terbentuknya kader pembangunan manusia dan adanya manajemen data yang akurat.

Dibutuhkan juga pengukuran dan pelaporan kegiatan dalam setiap tahunnya yang mana dalam pencapaiannya diperlukan keseriusan dan kebersamaan antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Lanjut dikatakannya,  dalam momentum penting pada kegiatan rembuk stunting yang dilaksanakan ini perlunya sebuah komitmen dan keseriusan upaya intervensi gizi secara bersama lintas sektor. Terutama, di daerah lokus yang telah ditetapkan bersama sebagai prioritas penangangan percepatan penurunan stunting untuk dimuat kedalam program perencanaan pembangunan daerah melalui rencana kerja perangkat daerah tahun selanjutnya.

Dirinya mengajak kepada perangkat daerah terkait untuk berkreasi dan berinovasi membangun jaringan mendukung penganggaran kegiatan dan program penurunan prevalensi (kasus) stunting di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga penurunan angka stanting dapat tercapai. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)