TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (29/8/2022) memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kecamatan Pandih Batu, dan kepala desa atas terselengaranya program itsbat nikah massal.
Dikatakan Pudjirustaty, pelaksanaan program itsbat nikah massal dalam rangkaian memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan dan mendorong suksesnya semua program kependudukan di kabupaten setempat.
Pudjirustaty mengatakan program itsbat nikah massal merupakan salah satu bentuk layanan prima yang diberikan pemerintah setempat kepada masyarakat, dimana itsbat nikah erat hubungannya dengan dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan saat ini, tegas Pudjirustaty, sangat penting dan menjadi syarat dasar dalam pengurusan layanan pemerintah. Seperti untuk mendaftar anak sekolah, medapatkan akses layanan kesehatan, dan bentuk layanan laiNnya.
Lanjut dikatakan Pudjirustaty melalui program itsbat nikah massal, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan pencatatan adminitrasi kependudukan, sehingga dengan kepemilikan kelengkapan tersebut. Setiap warga akan lebih mudah mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja mengatakan kegiatan itsbat nikah massal yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu perkawinan.
Menurut Bawa Budi Raharja, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan oleh lembanga hukum atau pengadilan untuk mendapatkan sahnya pernikahan serta memiliki kekuatan hukum bagi pasangan yang pernikahanNya belum tercatat oleh negara.
Kegiatan itsbat nikah massal, ungkapnya, dilakukan kepada sebanyak 63 pasangan peserta yang mendaftar. Namun hasil verifikasi tim, hanya sebanyak 30 pasangan perserta yang dinyatakan lolos, atau memenuhi persyaratan yang menjadi ketentuan.
Lanjut dikatakan Bawa Budi Raharja kegiatan isbat nikah massal mempunyai maksud dan tujuan agar keadaan dan kedudukan penikahan yang telah dilakukan mendapatkan kepastian hukum. Sementara peserta yang mengikuti proses sidang itsbat nikah adalah pernikahan mereka secara agama sah, namun belum dikatakan resmi atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan itsbat nikah massal dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Pandih Batu. Turut hadir Ketua DPRD, Kepala OPD terkait, Ketua Pengadialan Agama, Kepala Kemenag, Kapolsek, Danramil, seluruh kepala desa dan ketua BPD di lingkungan Kecamatan Pandih Batu. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)