Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Ketua DPRD Ahmad Rifa`i didamping Waket I Ahmad Fadli Rahman, Waket II Nova Selvia usai penandatanganan penetapan Perda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun TA 2021. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (19/10/2021) mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) atas evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2021 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD setempat.

Dijelaskan Pudjirustaty, evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, dimaksudkan agar setelah ditetapkan menjadi Perda dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta peraturan lainnya.

Pudjirustaty menekankan target yang telah ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD ini dapat dilaksanakan dan dicapai secara maksimal, sehingga pembangunan di kabupaten setempat dapat terlaksana dengan baik, sesuai tujuan dan sasaran arah pembangunan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Selain penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dikatakan Pudjirustaty, bersama DPRD juga telah disetujui bersama Raperda tentang Kepemudaan di dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III Tahun 2021 yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Pudjirustaty juga memberikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan telah dibahas dan disetujui bersama Raperda tentang Kepemudaan tersebut dan selanjutnya dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Kalteng yang pada saatnya nanti ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi pengembangan generasi muda serta memberikan ruang ikut serta membangun kabupaten setempat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Penulis: AWP/ Editor: DUDENK)