Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menerima anugerah “Hapakat Award” dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendahaan (DJPb) Kalimantan Tengah Hari Utomo. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kalimantan Tengah Hari Utomo (1/3/2022) mengungkapkan penganugerahan “Hapakat Award” Peringkat Pertama kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didasari beberapa kriteria dalam kontribusi pembinaan sistem akuntansi di lingkungan pemerintah setempat.

Dikatakan Hari Utomo, penganugerahan tersebut diberikan atas dasar tiga hal. Diantaranya, Kabupaten Pulang Pisau memiliki visi, misi, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan sistem akuntasi pemerintah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, lanjut Hari Utomo , Kabupaten Pulang Pisau memiliki komitmen yang tinggi untuk bekerjasama, bersinergi, dan berkontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pembinaan sistem akuntansi.

Selanjutnya yang ketiga, pemerintah setempat aktif memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, data dan infomasi, kritik, usulan, saran, dan pertanyaan konsultatif yang mendukung pengembangan sistem akuntansi pemerintah setempat.

Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Pulang Pisau peringkat I atas kriteria terhadap sistem akuntansi.

Dikatakan Pudjirustaty,  torehan peringkat pertama dalam Hapakat Award harus disyukuri bersama, artinya  tata kelola pemerintah dan tata kelola keuangan melalui sistem akuntasi pemerintah setempat sudah berjalan dengan baik dan akuntabel. Atas prestasi yang didapatkan ini bisa dijadikan sebagai pemacu dalam  meningkatkan kinerja, karena mempertahankan suatu prestasi jauh lebih berat.

Menurut Pudjirustaty kebijakan penerapan sistem akuntansi pemerintah merupakan dasar dan aturan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah. Selain untuk meningkatkan kinerja laporan kauangan terhadap anggaran antar periode maupun antar intensitas.

Selanjutnya, sistem akuntansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pengetahuan pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga laporan keuangan daerah semakin akurat, transparan, dan akuntabel sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tentang pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)