TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (14/7/2022) mengambil janji dan pelantikan serta ikut dalam prosesi pengukuhan Damang Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Sebangau Kuala yang dilaksanakan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat.
Pudjirustaty meminta kepada kedua Damang yang dilantik yaitu Kecamatan Kahayan Hilir Idon Y Riwut dan Kecamatan Sebangau Kuala Budi yang telah resmi mengemban tugas diharapkan bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Lanjut terang Pudjirustaty, pengambilan sumpah janji jabatan ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang kelembagaan Adat Dayak di kabupaten setempat Pasal 28. Dari peraturan tersebut, maka Damang terpilih dan dilantik wajib mengucapkan sumpah janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Selanjutnya dikukuhkan oleh Dewan Adat Dayak sesuai dengan tata cara aturan yang berlaku.
Pudjirustaty mengungkapkan penetapan dan pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir merupakan Periode 2019-2025. Sesuai dengan keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor:236 Tahun 2022, yaitu tentang pemberhentian Pejabat Sementara (Pjs) Damang dan pengangkatan Damang yang baru. Untuk Damang dari Kecamatan Sebangau Kuala Periode 2022 – 2028 berdasarkan keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor:312 Tahun 2023.
Pudjirustaty berpesan kepada kedua Damang terpilih dan telah dilantik agar tetap menjalin kerjasama yang baik dengan unsur pemerintah kecamatan, mantir adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin adat setempat sehingga tidak terjadi benturan dalam penerapan hukum adat dengan pihak lain seperti aparat penegak hukum.
Ia juga berharap, semoga kedepannya para Damang bisa menjadi mitra pembangunan untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau menjadi lebih inovatif, maju, berkeadilan, dan sejahtera. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)