TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang (25/7/2023) mengatakan kerjasama kemitraan PT Citra Agro Abadi (CAA) terhadap realisasi kebun plasma kepada masyarakat beberapa desa di Kecamatan Kahayan Tengah melalui Koperasi Citra Kahayan Jaya merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.
Dikatakan Pudjirustaty, kehadiran dirinya dalam kegiatan tatap muka bersama pengurus dan anggota koperasi dan pihak perusahaan, salah satunya untuk memastikan bahwa nama-nama yang terdaftar di koperasi tersebut adalah warga desa di kecamatan setempat. Artinya tidak ada nama titipan atau nama akal-akalan.
Pudjirustaty memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses awal, proses mediasi, hingga ditemukannya solusi konversi kebun plasma dari perusahaan kepada masyarakat beberapa desa di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Menurutnya, aturan pemberdayaan kepada masyarakat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja minimal 250 hektare atau lebih, maka perusahaan wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari luasan kebun inti.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, seyogyanya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak ada alasan apapun bagi setiap perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Hanya saja, tegasnya, yang perlu dilakukan adalah koordinasi, komunikasi, maupun diskusi terkait lokasi pembangunan plasma yang sepatutnya bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian. Kebun plasma yang didirikan oleh perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar perusahaan beroperasi.
Lanjut dikatakan Pudjirustaty, upaya yang telah dilaksanakan PT CAA atas terealisasinya program konversi kemitraan kebun plasma dengan Koperasi Citra Kahayan Jaya, telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Kepada pihak terkait, diharapkan kerjasama ini bisa terus berjalan dengan konsisten dan di ikuti oleh perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya, sebagaimana kewajiban yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 tahun 2013.
Pudjirustaty berharap, semoga kegiatan yang dilaksanakan melalui kerjasama ini membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta berdampak pada peningkatan kualitas perekonomian, selaras dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di masa yang akan mendatang. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)