TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (20/12/2022) melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 121 orang pejabat fungsional tertentu dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil.
Dikatakan Pudjirustaty, sebanyak 121 orang yang dilantik dan diambil sumpah janjinya meliputi sebanyak 35 orang jabatan fungsional hasil penyesuaian. Selanjutnya sebanyak 83 orang yakni jabatan fungsional pertama, dua orang jabatan fungsional naik jenjang dan satu orang merupakan pengangkatan fungsional perpindahan dari jabatan.
Pudjirustaty menjelaskan, penangkatan dan sumpah janji sebagai implementasi peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen pegawai negeri sipil yang berbunyi setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya menurut agama dan kepercayaannya.
Pelantikan ini, kata Pudjirustaty guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan pemerintah daerah dalam rangka mewujutkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Menurutnya, jabatan fungsional (JF) merupakan sekelompok jabatan yang berisikan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan terentu, dengan begitu pajabat fungsional yang dilantik mampu mengembangkan dirinya secara profesional.
Pejabat fungsional mampu merubah pola pikir, sehingga dalam melaksanakan tugas sesuai danĀ berdasarkan keahlianya, mandiri dan profesional. Selanjutnya mereka dalam bekerja tidak semata – mata mengejar atau pemenuhan target pribadi, seperti target pemenuhan angka kredit, kenaikan pangkat dan golongan saja.
Namun, kata Pudjirustaty, pegawai juga bekerja harus sepenuh hati, disiplin, dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta bertanggungjawab sehingga dalam pelaksanaanya terkait pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)