TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Ibrahim (8/7/2022) mengungkapkan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai dorongan peningkatan pengawasan agar tidak terjadi penyebaran PMK jelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 1443 Hijiriyah.
Ibrahim menjelaskan, pada SE Nomor 520/1338/DISTAN/V1/2022 tentang pelaksanaan dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK ini menindaklanjuti SE dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/SE/PK 300/M/5/2022. tanggal 18 Mei 2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 32 Tahun 2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban pada saat kondisi wabah PMK dan Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 307DTPHP/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian PMK di Provinsi Kalmantan Tengah.
Ibrahim mengatakan, dari keputusan hingga dikeluarkan SE tersebut sebagai bentuk tindak lanjut himbauan kepada masyarakat yang ada di kabupaten setempat. Selain itu, untuk meningkatkan pengawasan terhadap hewan kurban sapi agar tidak sampai terjadi penularan.
Apalagi untuk saat ini, terang Ibrahm, Kabupaten Pulang Pisau masih dalam area kuning dan masih aman dari penyebaran PMK. Namun pengawasan terus dilakukan di tiga kecamatan seperti Kecamatan Maliku, Kecamatan Kahayan Hilir, dan Kecamatan Pandih Batu dikarenakan ketiga kecamatan itu merupakan sentral atau tempat perkembangan biakan dan penyaluran hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Dirinya menjelaskan, ada beberapa himbauan dan informasi terkait pentingnya mencegah penyebaran PMK yang ada di SE tersebut. Bahwa PMK tidak menular kepada manusia. Penyakit ini hanya menular ke sesama hewan ternak dan mudah menyebar dengan cepat melalui kontak langsung dari benda yang tersentuh hewan apabila hewan tersebut terpapar PMK dan juga melalui udara.
Untuk masyarakat yang mau melakukan penyembelihan hewan kurban, papar dia, telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedis berwenang. Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan ternak dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Pulang Pisau.
Ibrahim mengatakan, untuk tempat RPH yang telah disediakan yaitu ada di Kecamatan Kahayan Hilir berada di Jalan H Amur atau Rei III. Jika pelaksanaan pemotongan dilakukan di masjid atau tempat RPH diwajibkan untuk merebus kepala, kaki, dan jerohan pada suhu 100 derajat celcius minimal 3 menit sebelum dibagikan kepada masyarakat, tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK. Limbah jerohan bekas pemotongan hewan kurban harus dikubur, tidak boleh dibuang di sembarang tempat.
Lanjut terang Ibrahim, yang perlu di perhatikan adalah hindari kerumunan masa. Lakukan desinfeksi tempat dan peralatan kurban secara baik dan benar. Ia berharap semoga masyarakat bisa menjalani apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 1443 Hijiriyah.
Untuk pelayanan dan informasi kesehatan hewan masyarakat bisa menghubungi call center pusat kesehatan hewan yang ada di kabupaten setempat. Untuk wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya dengan Nomor telepon 085247922175. Kecamatan Maliku 081391850165. Kecamatan Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Sebangau Kuala 082296626414. Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang 081555699553. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)