Banjir mulai merendam beberapa desa di tiga kecamatan Kabupaten Pulang Pisau. (FOTO BPBD PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Pelaksana tugas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi (26/10/2022) mengatakan bahwa pemerintah setempat telah menetapkan status siaga darurat bencana banjir melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 mengantisipasi kondisi banjir yang cenderung meluas akibat curah hujan diatas normal.

Dikatakan Insyafi, penetapan status siaga darurat banjir diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai  tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2022. Penetapan status siaga darurat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 tentang status siaga darurat bencana banjir di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Jabiren Raya dan Kecamatan Sebangau Kuala.

Insyafi mejelaskan penetapan status Siaga Darurat Banjir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan hasil kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD setempat terhadap beberapa desa di wilayah tiga kecamatan, dikarenakan telah terjadi luapan debit air yang merendam beberapa desa diantaranya, Desa Penda Barania, Tanjung Sangalang, Desa Tanjung Taruna, Desa Tumbang Nusa, Desa Paduran Sebangau dan Desa Sei Hambawang.

Dengan penetapan status siaga darurat banjir, terang Insyafi, dilakukan peningkatan kewaspadaan ancaman bencana dari penetapan status siaga darurat tersebut. BPBD setempat telah mengaktifan tiga  Posko siaga bencana dengan tingkat kerawanan tinggi.

Ketiga Posko yang telah diaktifkan diantaranya Posko di Desa Tanjung Sangalang untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Posko di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya dan Posko di Dusun Karukan Sekumpul Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala, serta satu Posko Induk di BPBD setempat.

Menurutnya, apakah nantinya ada kebijakan perlu ditambah lagi untuk posko siaga, masih dikoordinasikan. Kalaupun ada, pengembangan dan penambahan Posko disesuaikan dengan potensi ancaman wilayah serta mengacu pada perkembangan analisa data cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat keputusan  bupati tersebut diantaranya menyatakan bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana banjir sehingga untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana perlu menetapkan status siaga darurat.

Memerintahkan juga kepada BPBD setempat untuk mengkoordinasikan bersama perangkat daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir sebagai upaya antisipasi penanggulangan jika bencana banjir terjadi. Selanjutnya ditunjuk sebagai pengendali operasi atau Incident Commender (IC) adalah Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, Pos Komando Bidang Operasi Moh Insyafi dan Ketua Harian Eknamensi Tawun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)