(FOTO NET)

TRANS HAPAKAT – Camat Maliku Efri Gusyl Pani (7/7/2023) mendorong masyarakat khususnya bagi pasangan muda yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan untuk mempersiapkan diri dan mental sebagai landasan yang kuat untuk mencegah terjadinya perceraian.

Pani menjelaskan, tingginya kasus perceraian di wilayah kecamatan setempat disebabkan karena kurangnya kesiapan mental yang matang dari masing-masing pasangan saat menjalani biduk rumah tangga. Pernikahan muda menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian karena mental yang masih belum siap .

Menurut Pani, untuk setiap pasangan yang ingin membangun bahtera rumah tangga harus memahami terlebih dahulu dalam segala hal  sehingga usia hubungan pernikahan bisa tetap langgeng dan selalu harmonis.

Pani mengakui Kecamatan Maliku merupakan salah satu wilayah yang angka perceraiannya terbilang masih cukup tinggi. Hampir sebagian besar kasus perceraian sering terjadi pada pasangan yang melakukan nikah muda.

Pernikahan dibawah tangan atau nikah siri terkadang juga masih dilakukan oleh masyarakat setempat. Biasanya pernikahan ini terjadi dikarenakan muda mudi yang salah dalam pergaulan. Bagi pasangan yang nikah muda ini, apabila terjadi perselisihan atau masalah mereka  masih tidak siap untuk menghadapinya sehingga harus berujung perpisahan.

Melihat tingginya kasus perceraian di kecamatan setempat, Pani mengatakan bahwa pemerintah kecamatan bekerjasama dengan KUA setempat untuk menerapkan aturan dan persyaratan wajib sebelum menikah. Diantaranya, memberikan pembinaan untuk setiap pasangan yang mau menikah dan mensosialisasikan usia layak untuk menikah. Upaya ini ditekankan untuk meminimalisir terjadinya keretakan dalam berumah tangga yang berujung perceraian.

Dirinya menambahkan, adanya ketentuan syarat pernikahan yang  tentunya sangat membantu bagi pasangan muda untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga perceraian bisa dihindarkan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)