Mediasi yang dilakukan pemerintah Kecamatan Pandih Batu. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Camat Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Sarjanadi (29/3/2022) mengungkapkan mediasi penyelesaian sengketa lahan milik masyarakat Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau dengan perusahaan perkabunan kelapa sawit sebelumnya telah dilakukan.

Dikatakan Sarjarnadi mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan setempat bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari pemerintah kabuapaten yang diwakili oleh Kesbangpol, Kedamangan, dan pemerintah desa setempat. Mediasi sebagai upaya mencarikan jalan keluar atas permasalahan sengketa lahan milik masyatakat dengan  pihak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasional di Desa Pantik.

Sarjanadi menjelaskan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, terkait dugaan digarapnya lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat. Dirinya berharap agar permaslahan tersebut dapat dicarikan solusi terbaik, agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, baik pihak masyarakat maupun pihak perusahaan

Menurut Sarjanadi, proses mediasi yang dilakukan belum menemui titik terang dikarenakan dari pihak perusahaan berhalangan hadir. Namun pelaksanaan mediasi tetap berlangsung tanpa kehadiran dari pihak perusahaan, sesuai keterangan yang disampaikan masyarakat ada sekitar 80 hektar lahan bersertifikat yang telah dikuasai oleh perusahaan selama hampir lima tahun, tanpa ada kejelasan mengenai ganti rugi lahan.

Menurut Sarjanadi dari pihak Pemerintah Kecamatan Pandih Batu bersama tim berusaha membantu mengatasi permasalahan sengketa lahan milik masyarakat dengan perusahaan. Masyarakat yang merasa lahanya dikuasai oleh perusahaan, diminta untuk mempersiapkan  dokumen dan data yang valid sebagai dasar gugatan terhadap perusahaan.

Mediasi yang dilakukan, terang Sarjanadi, ingin mencari jalan tengah, bukan mencari apa penyebab terjadinya persoalan. Kelengkapan dokumen yang valid yang dimiliki masyarakat, tentunya menjadi hal penting bagi tim dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan di kedua belah pihak sehingga apa yang menjadi persoalan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit secepatnya bisa di selesaikan.

Sarjanadi mengatakan  meskipun pihak perwakilan  perusahaan tidak hadir, beberapa hal yang menjadi  kesepakatan tertuang dalam berita acara mediasi, yang selanjutnya disampaikan kepada pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten yakni Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor penanaganan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit.

Camat Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Sarjanadi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

 

Sekretaris Damang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Simpei mengatakan sebagai lembaga yang bermitra dengan pemerintah kecamatan dan Dewan Adat Dayak (DAD) yang bertugas salah satunya sebagai hukum hak adat dayak di wilayah kecamatan mendorong penyelesaian persoalan sengketa lahan dapat di selesaikan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Dikatakan Simpei, masyarakat yang melakukan gugatan terhadap perusahaan atas kepemilikan lahan masyarakat yang bersertifikat hendaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam persoalan ini pihak kedamangan menyetujui kegiatan masyarakat memortal lahan maupun jalan milik masyarakat yang telah digarap perusahaan, asal tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, serta melakukan negosiasi terkait harga jual lahan sesuai kondisi keadaan di daerah. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)