Proyek maha karya penataan median Jalan Panunjung Tarung yang minim sosialisasi, rambu peringatan, hingga bisa membahayakan pengguna jalan. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Tanpa ada sosialisasi dan minimnya rambu yang dipasang dalam pengerjaaan proyek penataan median di Jalan Panunjung Tarung Kelurahan Pulang Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, mendapat tanggapan miring para pengguna jalan dan masyarakat setempat.

Hamdani, salah satu warga RT.008 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir mempertanyakan kewenangan kontraktor pengerjaaan proyek penataan median di Jalan Panunjung Tarung hingga menutup beberapa akses jalan yang dinilai menganggu masyarakat pengguna jalan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

Diungkapkan Hamdani, setahu dirinya yang berwenang melakukan penutupan jalan adalah pihak yang berwenang seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat yakni Satuan Lalulintas (Satlantas) agar tidak membahayakan masyarakat dan pengguna jalan. Kontraktor tidak mempunyai kewenangan menutup jalan  dan hanya melakukan pekerjaan sesuai dari hasil lelang pekerjaan yang dimenangkan.

Dikatakan Hamdani, dengan di tutupnya beberapa ruas jalan untuk berputar arah, masyarakat menjadi terganggu. Selain itu kesiapan kontraktor dalam mengerjakan menjadi sorotan dengan cara kerja dan progress yang masih minim.  Apalagi proyek pekerjaan penataan median jalan itu sudah menutup arus putar arah di jalan protokol hanya dengan rangkaian besi yang bisa membahayakan pengguna jalan dengan minimnya rambu peringatan di sekitar lokasi.

Pihak kontraktor harusnya mengerti dan bisa melakukan penutupan sesuai dengan prosedur dan melihat progress pekerjaan yang dicapai. Dengan ditutupnya akses putar arah, terang Hamdani, tentu semua merasa terganggu, terlebih para pedagang yang memakai gerobak sangat terganggu oleh pekerjaan kontraktor yang dinilai tidak mengedepankan kepentingan umum.

Sebagai masyarakat, kata Hamdani, kami sangat mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemeritah setempat, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun kontraktor pelaksana juga harus bisa kedepankan dan utamakan keselamatan dan kepentingan orang banyak sehingga tidak menimbulkan dan meminimalisir polemik di masyarakat. Jangan sampai punya alih-alih karena merasa mendapat pekerjaan dan dekat dengan lingkaran kekuasaan, bekerja semaunya saja atau “seenak udel” sendiri.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Ferdinan Yacob Vella saat dikonfirmasi (21/7/2022) mengatakan pengerjaan penataan median di Jalan Panunjung Tarung pada dasarnya sudah melalui kajian pihak kepolisian dari satuan lalulintas (Satlantas) dan Dinas Perhubungan setempat.

Dikatakan Ferdinan, perubahan penataan median di Jalan Panunjung Tarung, ada arahan titik baru yang dibuka dan titik baru yang ditutup dengan pertimbangan mencegah potensi kecelakaan. Penataan tersebut untuk menghindari kerawanan di terobos pengendara dari arah yang berlawanan dan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan. Selain itu bertujuan agar para pengendara tertib dalam berlalulintas sejak dini, dan Dinas PUPR dalam hal ini hanya sebagai pelaksana saja.

Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Yoga Indrawan saat dikonfirmasi www.transhapakat.web.id mengatakan terkait penutupan beberapa akses jalan putar arah di ruas Jalan Panunjung Tarung yang saat ini dilakukan pekerjaan penataan median, bahwa pihak kontraktor tidak ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)