Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja atau berani mencari keuntungan dalam anggaran yang dialokasikan untuk penanganan dan antisipasi bencana penyebaran virus Corona atau COVID-19. Apabila ada maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

 Hal tersebut dikatakan Triono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19, Senin (23/3/2020).

Triono mengungkapkan pada saat terjadi bencana pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, anggaran yang dialokasikan bisa digunakan untuk hal apapun yang dibutuhkan oleh Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19. Pelayanan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 harus diutamakan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dirinya hanya mengingatkan jangan sampai dalam pengambilan kebijakan, ada pihak-pihak yang menumpang mencari keuntungan saat terjadi bencana. Jika ada terbentur dengan masalah regulasi, terang Triono, Kejaksaan Negeri setempat siap untuk membantu melakukan pendampingan serta memberikan masukan.  Pada prinsipnya pergunakan anggaran secara profesional karena pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran dan kemudahan dalam hal regulasi dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada di daerah.

Dikatakan Triono, meski bukan lembaga teknis dalam penanganan COVID-19 tetapi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tetap terus memantau setiap perkembangan pemerintah setempat dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19. Dirinya juga menyarankan agar pemerintah  juga memikirkan dampak atau efek karombol yang ditimbulkan dari bencana ini terhadap perekonomian masyarakat.

Triono menilai langkah dalam penanganan dan antisipasi penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah setempat sudah cukup baik. Sebagai masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran COVID-19 diharapkan bisa menerapkan Standar Minimum Prosedur (SMP) terkait langkah apa yang harus diambil apabila ada warga yang datang dari zona merah dan hal lain yang diperlukan dengan mempersingkat kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. (HERI WIDODO/ DENK)