Keluarga pewaris situs rumah Jaga Bahen di Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Halini, wanita berusia 59 tahun yang merupakan cucu keempat dari Jaga Bahen, sekaligus sebagai pewaris dan pengelola situs rumah bersejarah Jaga Bahen di Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau meminta adanya perhatian dari pemerintah. Mengingat kondisi bangunan yang mulai banyak keropos  dan secara resmi telah diakui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur.

Ditemui www.transhapakat.web.id, Halini mengungkapkan, sejak berdirinya rumah bersejarah ini dari tahun 1953 hanya satu kali dilakukan perbaikan atau renovasi  sekitar tahun 1991. Untuk saat ini, kondisi bangunan begitu memprihatinkan, sebagian dari tembok, lantai, pagar dan atapnya banyak yang mulai keropos.

Ia menjelaskan, rumah yang terbuat dari kayu ini memiliki nilai-nilai bersejarah dari terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu juga, rumah ini menjadi tempat berlangsungnya Kongres Serikat Kaharingan Dayak Indonesia (SKDI) pada tanggal 15-22 Juli tahun 1953 yang diketuai Sahari Andung.

Menurut Halini, melihat kondisi bangunan yang rusak tentunya sangat memprihatikan. Apalagi rumah ini penuh dengan sejarah dan aset ilmu pengetahuan bagi generasi di masa mendatang. Setiap sejarah memiliki pelajaran berharga yang harus diwariskan ke anak cucu dan tidak boleh dilupakan.

Ia mengakui, untuk saat ini rumah Jaga Bahen sudah jarang lagi kedatangan tamu wisata asing datang berkunjung hal ini dikarenakan dari dampak pandemi COVID-19 selama dua tahun. Hanya pengunjung lokal saja yang datang ingin belajar mengetahui sejarah dari rumah ini.

Halini berharap, semoga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa memberikan perhatian untuk memperbaiki kondisi bangunan. Tujuannya adalah agar situs rumah bersejarah ini tetap terjaga dan lestari keutuhannya.

Halini

 

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Effendi mengatakan, secara resmi Disbudpar telah mengusulkan empat cagar budaya yang saat ini masih menjadi tanggung jawab BPCB Kalimantan Timur untuk dikembalikan ke Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk saat ini, masih dalam proses pembentukan BPCB dan dalam waktu dekat pembentukan itu bisa terealisasikan. Hal tersebut tentunya bisa membantu dan lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan terkait masalah-masalah tentang kebudayaan.

Bakhzar mengakui, kemampuan anggaran masih belum maksimal, apalagi melihat berdasarkan fakta di lapangan yang benar-benar sangat memerlukan dukungan dari pemerintah. Tentunya tidak hanya menjaga, merawat dan sebagainya, namun untuk berupaya menjamin situs budaya ini bisa bertahan kedepannya.

Ia berharap, kedepannya ada kerjasama yang baik. Meskipun secara resmi telah diakui BPCB, namun ini menjadi dasar agar pemerintah setempat  bisa lebih konsen memperhatikan agar situs bisa tetap terjaga. Aset  peninggalan sejarah patut di pertahankan, disatu sisi lain cagar budaya ini adalah bentuk kearifan lokal dari masyarakat kabupaten Pulang Pisau. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)