TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (6/12/2021) mengungkapkan setidaknya ada delapan kelompok keagamaan yang saat ini perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan serius. Salah satunya adalah ajaran salah satu guru berinisal BH di wilayah Kecamatan Jabiren yang berpotensi menimbulkan potensi permasalahan baru.
Hal tersebut katakan Tony Harisinta saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), setelah pernyataan sikap yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau Nomor A27/DP-K- MUI -09-XVII/XI/2021 Tanggal 18 November 2021 terkait dengan kegiatan pengajian guru Bambang Hermanto (BH) di Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan pengajian tersebut menurut MUI setempat, tidak sesuai dengan metode dan kaedah yang terkandung dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ketidaksesuaian ini berpotensi timbulnya permasalahan ajaran agama yang menyimpang.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulang Pisau Priyambudi selaku Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pulang Pisau mengatakan kegiatan koordinasi ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya aliran kepercayaan yang menyimpang atau dikatakan sesat dari norma-norma ajaran khususnya agama Islam di kabupaten setempat.
Dikatakan Priyambudi Tim PAKEM dalam rapat koordinasi membahas pengawasan terhadap fenomena permasalahan timbulnya aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang yang terjadi di wilayah Kecamatan Jabiren Raya. Pertemuan ini adalah untuk mencari solusi dan mengidentifikasi persoalan yang ditimbulkan.
Selain melakukan tindakan preventif dan edukasi, kata dia, agar penyimpangan ajaran agama ini tidak terjadi gesekan atau permasalahan sosial yang timbul di masyarakat. Diharapkan semua pihak terkait dapat menentukan sikap terhadap kepercayaan yang menyimpang, salah satunya kegiatan kelompok pengajian yang dilakukan oleh Bambang Hermanto.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya sejak bulan Agustus 2021 lalu telah melakukan pengawasan secara intens terhadap kegiatan pengajian yang dilakukan Bambang Hermanto di desa tersebut dengan tujuan mengawasi pergerakan terkait aktivitas yan ada didalam pengajian tersebut.
Dikatakan Kurniawan melalui proses pendekatan dan pemahaman terhadap yang bersangkutan beserta pengikutnya dilakukan secara humanis, agar lebih menyentuh. Upaya ini diharapkan bisa menyadarkan kelompok ini agar kembali kepada ajaran syariat Islam yang sesungguhnya. Apabila proses pendekatan tersebut tidak diindahkan, maka pihak kepolisian berwenang untuk menutup dan menghentikan kegiatan pengajian tersebut demi mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)