
TRANS HAPAKAT – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman mengungkapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan (17/9/2021) bersama ormas islam, ormas kepemudaan, lembaga adat, pemerintah daerah, akademisi, didalamnya membahas terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan, dan Zat Adiktif lainnya menimbulkan pro dan kontra.
Dikatakan Fadli Rahman, meski dalam RDP menimbulkan pro dan kontra tetapi masukan bersama lintas ormas dipandang sangat penting agar Badan Pembuat Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD mendapatkan masukan, kritik, saran dan pendapat dari seluruh elemen masyatakat yang ada. Berbagai masukan menjadi sebagai bahan kajian dan bahan pertimbangan dewan dalam proses pembahasan selanjutnya terkait dengan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Fadli Rahman mengatakan pro dan kontra dalam bermusyawarah adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi. Ini merupakan dinamika yang patut diberikan apresiasi dalam mengemukan pendapat demi kepentingan bersama. Proses revisi masih panjang dalam tahap pembahasan di dewan, dari rancangan revisi selanjutnya dilakukan uji publik kembali.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau Ustad Suryadi mengatakan sangat apresiasi kepada DPRD setempat yang kiranya siap menerima untuk berdialog, bersama seluruh lintas ormas yang ada di kabupaten setempat. Bahkan selama kabupaten setempat berdiri, ini baru pertama kali ormas Islam dilibatkan dalam RDP.
Menurut Suryadi bahwa didalam Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya ada dua yakni terkai dengan pelarangan dan pembolehan meskipun dikemas dalam bentuk pengendalian dan pengawasan. Sebenarnya yang akan lahir nantinya bentuk Perda pembolehan yang bisa berbahaya bagi generasi mendatang. Perda ini juga berdampak sangat buruk bagi masyarakat .
Dikatakan Suryadi, semestinya DPRD setempat mendorong pihak eksekutif membuat dan melaksanakan peraturan daerah yang sudah disahkan seperti Perda Coorporate Social Resposibity (CSR), Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin, Perda bantuan kesehatan masyarakat miskin dan Perda lainnya yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak eksekutif. Justru Perda seperti ini mempunyai dampak positif bagi masyarakat kabupaten setempat.
Lanjut dikatakan Suryadi, bila nantinya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tetap berjalan dan disahkan, apa yang menjadi urgensi dari Perda tersebut, dan apabila lahir Perda menyangkut pelarangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau siap mensosialisasikan kepada umat Islam bahwa ada Perda pelarangan minuman beralkohol ini.
Sebaliknya, kata dia, jika dipaksakan lahir Perda yang didalamnya ada memperbolehan maka pihaknya juga menyampaikan kepada umat, artinya semua dikembalikan kepada umat terkait mengenai hasil kinerja anggota dewan saat ini dengan memberi catatan siapa saja anggota dewan yang mendukung dan menolak Perda tersebut. Catatan ini tentu sangat berpengaruh kepada pemilihan anggota dewan selanjutnya.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Uhing saat ditanya terkait dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 sebelumnya, mengatakan bahwa isi draf yang beredar di masyarakat merupakan bentuk salinan dari Perda yang telah disahkan.
Salah satu pengesahan adalah bila ada tandatangan kepala daeah atau bupati beserta cap basah untuk bisa dilaksanakan. Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan, dan Zat Adiktif sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Edy Pratowo yang arsip asli disimpan di kantor Setda setempat dan salinan diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)