Anggota Komisi III DPR-RI Ary Egahni Ben Bahat memberikan cindramata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ary Egahni Ben Bahat (22/6/2021) mengungkapkan kunjungan dirinya ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selain sebagai fungsi pengawasan, juga untuk memperkuat dan membangun senergitas kemitraan kinerja bersama Kejaksaan setempat.

Ary Egahni menyampaikan banyak hal yang dibahas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi beserta jajaranya. Termasuk, berbagai aspirasi yang disampaikan, sekaligus menyerap aspirasi di masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja pada Kejaksaan setempat.

Dikatakan Ary Egahni apa yang telah dipaparkan dirinya merasa bangga dan mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan Kejaksaan setempat, seperti torehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Tahun 2020. Selanjutnya Ery Agahni juga mengapresiasi sosok Priyambudi yang cerdas, inovatif dan kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat sehingga masyarakat benar-benar terakomodir mendapatkan pendidikan hukum serta mendapatkan rasa keadilan seperti apa yang di harapkan.

Beberapa inovasi yang telah di paparkan antara lain melalui fungsi Datun dan intelijen melakukan pendampingan dan pengawalan terkait dengan Dana Desa (DD), sehingga dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kepada desa  tidak salah sasaran dan salah pengelolaanya. Tentunya pendampngan kepada pemerintah desa ini memberi nilai manfaat terhadap masyarakat.

Lanjut dikatakan Ary Egahni pihaknya sangat mengapresiasi dan mendorong langkah-langkah inovasi yang dilakukan dengan memperkuat kemitraan yang bersinergi untuk mencapai zona Wilayah Bebas Birokrasi dan Melayani (WBBM) dapat diwujudkan. Termasuk juga inovasi yang dilakukan Kajari dalam mensukseskan program ketahanan pangan nasional (KPN) yakni Food Estate serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah membentuk mitra binaan yang meliputi Gapoktan, Koperasi, UMKM dan BUMDes, dengan mengandeng dari unsur pemerintah daerah yakni OPD terkait dan pihak Perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi mengungkapkan bahwa  kunjungan dewan dari Komisi III DPR-RI Ary Egahni Ben Bahat di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sangat bermakna dan bermanfaat. Masukan dan arahan mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik terkait sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Dikatakan Priyambudi, apa yang telah dititipkan kepada Kejaksaan setempat agar dapat diterapkan dan dipertimbangkan tentang kearifan lokal dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Termasuk pengawalan dan pengamanan Dana Desa (DD) lebih mengedepankan fungsi preventif atau pencegahan.

Menurut Priyambudi sesuai arahan dan masukan, Kejaksaan setempat agar bisa memberikan bimbingan atau edukasi kepada kepala desa terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) agar menjadi efektif, tepat guna dan tepat sasaran sangat diapresiasi. Pengelolaan DD agar dapat dijadikan sebagai program pemulihan ekonomi, karena penanganan pandemi COVID-19 sebaiknya dibarengi dengan berbagai program pemulihan ekonomi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)