
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskim AKP Afif Hasan (29/10/2021) mengungkapkan polisi berhasil mengamankan pria berinisial I dengan identitas Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau. Pria ini diamankan sebagai pelaku pemerkosaan disertai ancaman kepada seorang wanita berinisial AD.
Dikatakan Afif, peristiwa kasus pemerkosaan yang disertai dengan ancaman terjadi pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar Pukul 12.30 di Jalan Tanggul Tresier atau Jalan persawahan di Desa Maliku Mulya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau
Afif mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban AD dari kantor afdeling hendak menuju kantor estate di perusahaan perkebunan setempat. Saat dipertengahan jalan korban lupa bahwa korban belum mengganti jam di alat absen karyawan (finger print) sehingga korban kembali lagi ke kantor afdeling untuk merubah jam tersebut.
Saat korban masih di lingkungan kantor afdeling, melihat ada pelaku menggunakan sweater merah sedang berhenti di dekat jembatan sambil bermain handphone. Korban tetap berjalan dengan menggunakan motor melewati pelaku. Setelah jarak sekitar 400 meter, tiba-tiba pelaku sudah ada dibelakang korban dan memanggil korban, dengan mengatakan mbak mau ke kantor estste ya?
Ucapan pelaku membuat korban mengurangi kecepatan motor korban sehingga pelaku berada dan berhenti. Pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk mengantar ke pasar. Pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kiri dan korban terkejut hingga lompat dari motor dan terjatuh.
Pelaku yang sudah memiliki niat jahat, langsung menodongkan pisau tersebut ke arah perut korban dengan ancaman untuk menurut atau dibunuh. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa diam dan ketakutan. Kemudian pelaku menyuruh koban untuk menaiki kendaraan dan pelaku membonceng sambil terus menodongkan pisau kearah perut korban munuju arah putar balik arah jalan setapak.
Korban disuruh berhenti dan turun dari motor, lalu disuruh jalan kaki oleh pelaku ke arah semak-semak sambil terus menodongkan pisau dibelakang badan korban. Ditempat sepi, pelaku menyuruh membuka celana panjang dan celana dalam korban hingga sampai lutut. Selanjutnya meminta korban posisi nungging sambil berdiri, dan pelaku leluasa melakukan aksi bejad nya memasukan jari dan alat kemaluannya untuk memuaskan hasratnya.
Atas kasus pemerkosaan ini, terang Afif, polisi melakukan olah TKP dan Visum et Revertum (VeR) terhadap korban. Pelaku telah tahan dan dibawa ke Mapolres Pulang Pisau beserta barang bukti diantaranya sepeda motor, senjata sajam jenis pisau dan pakaian untuk menjalani proses hukum. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)