(FOTO NET/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Rianto (59) warga Jalan Pakis II RT.002/RW.01, Desa Sidodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mempertanyakan pemecatan dirinya  yang dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 01 oleh Kepala Desa setempat.

Dikatakanya pemecatan dirinya tertuang dalam surat Nomor: 01/Perdes/ DS.Sdd/XII/2023, tertanggal 29 Desember 2023. Dalam isi surat itu, pemecatan atau pemberhentian dirinya diduga karena dianggap tidak sepaham dan sejalan dengan pemerintah desa yang disinyalir berbeda pandangan politik mendekati Pemilu 2024. Berkaitan hal tersebut dirinya tidak merasa atau tidak pernah melakukan kesalahan selama dipercaya sebagai Ketua RW.01.

Rianto mengaku bahwa dirina tidak mengetahui alasan dirinya dipecat secara sepihak. Keputusan ini sangat zholim karena selama ini dirinya tidak pernah dipanggil oleh kepala desa sebelum pemecatan dilakukan. Tanpa ada pemberitahuan,  tau-tau surat pemecatan tersebut diterima atau sampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) Pakis Rejo bernama Muntiono.

Dirinya menegaskan setelah mengetahui isi surat pemberhentian atau pemecatatan yang dilakukan kepala desa terhadap dirinya,dinilai telah menciderai demokrasi, menyalahgunakan wewenang, bahkan melanggar kode etik sebagai kepala desa tentang kepemiluan. Semestinya kepala desa harus netral dan menjaga kedamaian dan kerukunan di masyarakat.

Rianto menyebutkan dalam redaksi surat menyebutkan adanya intimidasi, tertulis bahwa sehubungan dengan mendekati pesta demokrasi, pemerintah desa mengharapkan bantuan dan kerjasama aparat aparat desa untuk demi kemajuan Desa Sidodadi.

Namun bilamana RT-RW tidak sependapat, maka dengan dengan surat ini memberitahukan kepada bapak bahwasannya sudah tidak sepaham dan sejalan dengan pemerintah desa. Jadi secara terpaksa pemerintah desa mengambil suatu keputusan atau tindakan tegas untuk memberikan sanksi yaitu, pemberhentian sebagai aparat desa, atas tindakan yang mengambil keputusan sendiri.

Menurut Rianto, keputusan pemecatan dirinya ini konyol dan harus ditindak. Artinya kepala desa telah melanggar banyak aturan demi kepentingan politiknya dan patut diduga kepala desa telah mengarahkan kepada caleg tertentu dengan iming-iming tertentu. Memaksakan diri dengan pilihannya kepada orang lain hingga membuat gaduh masyarakat dan perilaku seperti ini harus diberikan saksi tegas oleh pihak terkait.

Jumino (59) warga Jalan Pakis VI RT.006 RW.03 Desa Sododadi mengatakan hal yang sama dan juga di pecat sebagai Ketua RW.03, tertuang dalam surat Nomor: 290/Pem DS.Sdd/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, dengan isi surat yang sama. Hal ini membuktikan atas ketidakmampuan kepala desa soal administrasi terbukti, pembuatan surat pada tanggal yang sama, tetapi nomor surat jauh melenceng.

Dirinya sependapat bahwa atas perilaku kepala desa harus mendapatkan saksi tegas oleh pihak terkait. Seharusnya sebagai kepala desa dituntut harus mampu membuat suasana damai, sejuk, di wilayah desanya. Kejadian ini adalah yang kali kedua seorang kepala desa membuat gaduh desanya sendiri, setelah unggahan atau postingan di media sosial beberapa bulan lalu.

Dikomfirmasi www.transhapakat.web.id, Camat Maliku, Kabupaten Pulang Pisau Efri Gusryl Pani (23/1/2024) menyatakan tidak mengetahui persis perihal tersebut, karena Kepala Desa Sidodadi tidak pernah berkonsultasi maupun koordinasi bahkan membicarakan terkait persoalan ini.

Dirinya justru kaget mendapat telepon konfirmasi wartawan menanyakan persoalan yang terjadi di desa setempat. Sebagai camat dirinya sangat prihatin apabila pemecatan terhadap dua Ketua RW ini terjadi, dan menghimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Mengutamakan musyawarah demi keberlangsungan pemerintah desa yang damai, aman dan nyaman. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)