Pelaku yang diduga menggunakan uang palsu saat diamankan kepala desa dan diintrograsi warga. (FOTO IST)

TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Sima (13/9/2024) membenarkan bahwa warga setempat telah mengamankan seorang pria berinisial I (25) setelah kedapatan membayar barang yang dibeli dengan mengunakan uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu rupiah.

Dikatakan Sima, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 12 September 2024 sekitar Pukul 14.00 di sebuah warung dan dermaga penyeberangan fery pengangkut sepeda motor di desa setempat. Pedagang dan jasa penyeberangan fery merasa curiga uang yang diberikan pria itu tidak sama  dengan uang yang beredar atau seperti uang palsu.

Dijelaskan Sima, berdasarkan kronologis dan  keterangan dari pemilik warung dan jasa penyeberangan, dia mengakui sebelumnya tidak menaruh curiga  bahwa uang palsu, namun setelah diteliti bahwa  uang untuk membayar rokok dan jasa penyeberangan ternyata uang palsu.

Berdasarkan atas kecurigaan tersebut. anak pemilik warung ternyata mengenali si pelaku. Selanjutnya  pemilik warung sengaja menunggu si pelaku, karena pelaku dipastikan kembali menyeberang dan melalui jalan yang sama. Saat pelaku pulang ke rumahnya  sekitar pukul 20.00 dan menyeberang lagi sempat dipanggil, tapi ternyata pelaku tidak menghiraukan panggilan serta memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Melihat perilaku tersebut pemilik warung bersama beberapa warga mengejar pelaku. Pelaku dapat diberhentikan dan ditangkap di daerah Desa Kanamit Kecamatan Maliku. Pelaku kemudian dibawa ke warung tempat kejadian awal dan dimintai keterangan oleh kepala desa bersama warga hingga pelaku bersedia menganti kerugian yang timbul akibat perbuatanya.

Melihat gelagat dan gerak-gerik  pelaku yang panik, ungkap Sima, kemudian dilakukan interograsi. Hasil interogasi kepada pelaku mengaku beralamat di Jalan Pondasi III Desa Wonoagung selanjutnya dari koordinasi dengan kepala desa setempat bahwa yang bersangkutan telah lama pindah di Desa Garantung bersama keluarganya.

Tidak sampai di situ kepala desa bersama warga  melakukan penggeledahan di tas pelaku. Hasil pengeledahan dalam tas pelaku didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu rupiah berjumlah sekitar Rp6 Juta. Melihat banyaknya uang palsu yang dibawa pelaku warga mulai geram. Untuk menghindari amuk warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres setempat untuk proses lebih lanjut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)