Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo melalui Sekretaris Wahyu Jatmiko ( 26/8/2021) mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru non sertifikasi dipastikan aman dan dilakukan pembayaran dalam waktu dekat.

Dikatakan Wahyu, TPP bagi guru non sertifikasi adalah hak setiap pegawai dan dipastikan tidak akan hilang, meskipun dalam proses realisasi pembayaran agak terlambat. Hal ini dikarenakan Dinas Pendidikan setempat harus lebih hati-hati dalam menerapkan aturan yang berlaku.

Wahyu mejelaskan keterlambatan pembayaran TPP, tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat proses pembayaran tersebut, dikarenakan Surat Keputusan (SK) yang mengatur terkait TPP ada perbedaan atau tidak sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga perlu penyelarasan antara SK dengan Perbup tersebut.

Lanjut dikatakan Wahyu, Dinas Pendidikan setempat dalam hal ini terus berupaya melakukan hal yang terbaik,  melakukan perbaikan terhadap regulasi TPP guru non sertifikasi yang saat ini telah masuk di Bagian Hukum Setda setempat. Pembayaran TPP perlu kehati-hatian karena baru kali pertama dilaksanakan pemerintah setempat.

Terkait dengan besaran nilai TPP yang diterima para guru non sertifikasi perbulannya berdasarkan golongan berdasarkan perhitungan yang tertera didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau.

Lebihlanjut dikatakan Wahyu, pembayaran TPP masih dalam proses. Namun, berkas pengajuan pencairan sudah masuk di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Wahyu menambahkan untuk pembayaran TPP baru tahap awal, dan yang dibayarkan adalah mulai bulan Januari-Mei. Sementara untuk bulan Juni dan Juli selanjutnya dibayarkan menunggu proses perbaikan serta sinkronisasi antara SK dan Perbup selesai. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)