Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacobvella. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Ferdinand Yakobvella (9/6/2021) mengatakan pihaknya  terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat yang berbasis teknologi informasi.  Aplikasi sikatpoltar.pulpis.edata.id yang dibangun Bidang Tata Ruang salah satunya adalah memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pihak investor di kabupaten setempat.

Menurut Ferdinand, aplikasi sikatpoltar.pulpis.edata.id yakni suatu aplikasi yang memberikan informasi terkait dengan tata ruang dan peruntukan kawasan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau. Informasi yang dapat diperoleh masyarakat diantaranya adalah peruntukan lahan atau tanah sesuai dengan kawasan yang telah ditetapkan yang  dapat di akses melalui handphone berbasis android atau website.

Dikatakan Ferdinand, aplikasi yang dimaksud juga sebagai pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan yang berkesesuaian dengan pola atau struktur ruang yang dipersiapkan. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi rekomendasi pembuatan surat keterangan rekomendasi pola ruang terkait dengan peruntukan lahan sesuai dengan tata ruang di masing-masing wilayah.

Lanjut dikatakan Ferdinand, aplikasi sikatpoltar.pulpis.edata.id yang tengah dikembangkan adalah sebagai upaya mempermudah layanan pemberian rekomendasi surat keterangan pola atau struktur ruang dar Bidang Tata Ruang dalam pengurusan perizinan selanjutnya di DPMPTSP. Melalui aplikasi ini, pemohon rekomendasi  kawasan dapat dilakukan secara mandiri atau online tanpa harus datang ke kantor DPUPR. Pemohon melalui aplikasi ini dapat mengajukan sekaligus memonitor perkembangan permohonan tersebut secara mandiri.

Menurut Ferdinand, layanan melalui aplikasi sikatpoltar.pulpis.edata.id ini sebagai bentuk dalam melengkapi perubahan pelayanan yang saat ini sudah berbasis teknologi informasi, sehingga mempermudah masyarakat maupun pihak investor untuk memperoleh rekomendasi lahan sesuai dengan peruntukan sebuah kawasan yang dijadikan tempat usaha. Diharapkan dengan kemudahan layanan ini bisa mendongkrak pihak investor dengan kepastian peruntukan lahan untuk menanamkan modalnya di kabupaten setempat.

Upaya ini, terang Ferdinand, untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau maupun luar daerah yang melaksanakan proses permohonan rekomendasi surat keterangan pola atau struktur ruang dan memberi kemudahan tentang informasi peruntukan kawasan. Seperti, kawasan pemukinan, perkebunan, perikanan, dan pertanian serta kawasan lainnya.

Ferdinand, menambahkan aplikasi sikatpoltar.pulpis.edata.id juga sebagai upaya penertiban pada pola tata ruang di suatu kawasan sehingga tidak terjadi tumpang tindih peruntukan dan penyalahgunaan peruntukan kawasan yang telah ditentukan dalam RTRW pemerintah setempat.

OPD di lingkungan pemerintah setempat, papar Ferdinand, juga dapat mengunakan aplikasi ini sebagai invetarisir aset yang dimiliki setiap OPD. Kemudian bagi masyarakat yang mau mendaftar dan ingin mengetahui peruntukan lahannya hanya tinggal memasukan nomor baik Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak MIlik (SHM) dan titik koordinat, maka masyarakat bisa mengetahui peruntukan lahan yang dimilikinya tersebut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)