Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Evy Herawati. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Evy Herawati (2/6/2022) mengatakan untuk mengetahui tingginya angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kabupaten setempat, Dinas Sosial kembali melakukan pemetaan agar memudahkan dalam penanganan rehabilitasi sosial disejumlah daerah.

Evy Herawati menjelaskan, pada tahun 2021 pendataan terhadap PMKS telah dilakukan dan masih banyak mengalami kendala, dikarenakan belum adanya anggaran khusus yang dialokasikan untuk tim yang bisa diterjunkan dalam melakukan pendataan secara detail.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, terang Evy Herawati, sementara ini pendataan dilakukan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan.

Menurutnya, cara tersebut sebagai penunjang agar Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau bisa mengetahui apa saja yang dibutuhkan masyarakat. Meskipun hanya beberapa data saja yang bisa terangkum dan tercatat dari laporan pemerintah desa hingga tingkat kecamatan.

Lanjut terang Evy Herawati, meski hanya mendapatkan hasil data dari pemerintah kecamatan, pemantauan di lapangan secara langsung tetap dilakukan. Apakah masyarakat tersebut benar-benar sedang membutuhkan bantuan, layak atau tidak.

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan ada 26 jenis katagori batasan pengertian dan kriteria dari PMKS. Untuk sementara ini, Dinas Sosial setempat baru bisa memenuhi lima PMKS diantaranya anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), lanjut usia terlantar, dan penyandang disabilitas.

Ia mengatakan, dalam memberikan pelayanan berupaya bantuan kepada masyarakat, direncanakan mulai awal tahun dan persediaan anggaran tersebut bisa digunakan jika benar-benar dibutuhkan.

Dalam penyaluran bantuan penyandang disabilitas, terang Evy Herawati,  biasanya langsung dari Kementerian Sosial, Balai Budi luhur dan melalui APBD setempat. Bantuan tersebut seperti alat bantu dengar dan kursi roda telah tersalurkan sesuai fungsinya. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)