Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Evy Herawati. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Evy Herawati  (6/6/2022) mengungkapkan dalam penanganan permasalahan sosial terhadap rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pihaknya memperkuat kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Evy Herawati menjelaskan, dilakukanya kerjasama ini bertujuan agar dalam penanganan ODGJ dan sinergitas dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial dari segi kesehatan dan juga keamanan. Diantaranya kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Menurutnya, sejauh ini penanganan dalam rehabilitasi tersebut sudah berjalan cukup baik untuk bisa mengurangi dan mencegah adanya ODGJ yang berkeliaran di pinggir jalan.

Dirinya mengatakan, Dinas Sosial setempat dalam menangani pasien ODGJ dilakukan pasca atau setelah pasien selesai menjalani rehabilitas dan pengobatan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei. Seperti mengontrol pihak keluarga pasien tersebut untuk tetap memberikan perhatian, mulai merawat, pemberian obat, dan rutin konsultasi ke Puskesmas atau rumah sakit.

Evy Herawati memaparkan, sebelum ditindak lanjuti oleh Dinsos, tentunya ada proses penanganan pasien ODGJ. Penanganan pertama dari yang dilakukan dari pihak keamanan Pol PP yang mendapatkan ODGJ di jalanan saat melakukan patroli yang kemudian diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa.

Untuk saat ini, penanganan rehabilitasi sosial di kabupaten setempat sudah lebih menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Evy Herawati juga berharap, dalam penanganan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Pulang Pisau bisa tetap teratasi dengan baik.

Meskipun dalam penanganan rehabilitasi terhadap ODGJ bisa dilakukan dengan baik, Evy Herawati mengakui, Dinas Sosial masih memiliki kendala dalam penanganan terhadap Lansia dalam memberikan bantuan. Salah satu penyebabnya adalah dikarenakan untuk penanganan ini harus melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan tidak bisa diberikan secara langsung. Terkecuali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat dan harus dengan syarat dilakukan evaluasi kepada calon penerima bantuan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)