TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah dr Pande Putu Gina (6/2/2023) mengungkapkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebanyak dua Puskesmas di kabupaten setempat berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dua Puskesmas yang berubah menjadi BLUD pada tahun 2023 yakni Puskesmas Bereng Kecamatan Kahayan Hilir dan Puskesmas Kecamatan Jabiren Raya menjadi (BLUD) dengan alasan keamanan dalam bekerja serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Dikatakan Pande Putu Gina, bukan tanpa alasan, tingkat kesehatan masyarakat yang lebih baik tentu memberi pengaruh positif pada kehidupan yang sejahtera. Di mana masyarakat yang sehat dapat melakukan berbagai aktivitas dengan baik. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor penunjang produktivitas masyarakat.
Pande Putu Gina menjelaskan dalam mewujudkan kesehatan yang baik bagi masyarakat pemerintah setempat terus berupaya meningkatkan peran Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat yang memberikan layanan atau fasilitas kesehatan pada masyarakat. Selain itu Puskesmas sebagai layanan kesehatan yang memberikan upaya promotif dan preventif atau promosi kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan menjadi BLUD, terang Pande Putu Gina, sekarang ini sifatnya fleksibilitas seperti bisa mengunakan pendapatan secara langsung, pengaturan tarif cukup dengan peraturan bupati ( Perbup), bisa melakukan rekrutmen tenaga kerja Non PNS secara mandiri, serta memenuhi kebutuhan lain dalam peningkatan layanan.
Pende Putu Gina mengatakan, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan umum yang sering digunakan masyarakat, maka penting untuk dijadikan BLUD dalam memberikan akses pelayanan kesehatan dan pemanfaatan penyelengaraan kesehatan terhadap masyarakat agar bisa lebih maksimal.
Menurutnya Puskesmas, Puskesmas juga mempunyai tugas dalam melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan untuk mendukung terwujudnya visi misi pemerintah daerah setempat tentang penyelengaraan pelayanan yang baik di bidang kesehatan.
Sebagai BLUD nantinya, papar Pande Putu Gina, Puskesmas wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang baik, dapat diakses dan dapat terjangkau bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan harus bisa diselengarakan secara adil, efektif, efisisen, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, kepatutan, sejalan praktek bisnis yang sehat. (Penulis: HERI WIDODOD/ Editor: DUDENK)