TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, dr Pande Putu Gina (28/6/2024) mengungkapkan, menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tentang Integrasi Layanan Primer (ILP) pihaknya telah mempersiapkan dan memperkuat kembali Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar disetiap desa untuk melayani kesehatan masyarakat.
Dijelaskan Pande Putu Gina, keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP dilakukan untuk kembali menata dan memperkuat terhadap pelayanan kesehatan primer salah satunya ini adalah Pustu. Semua itu diharapkan tidak lagi ada istilah Puskesdes dan hanya Pustu saja yang di fokuskan untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di masyarakat desa.
Dirinya mengatakan, untuk keberadaan Pustu yang di kabupaten setempat saat ini sedang diupayakan penambahan tenaga kesehatan, yang rencananya ada dua tenaga kesehatan yaitu satu bidan dan satu perawat serta kader kesehatan dari desa.
Sementara untuk untuk perlengkapan alat medis juga semua Pustu akan dilengkapi. Seperti, perlengkapan alat medis yang tahun ini setiap Pustu bisa terpenuhi yaitu alat periksa untuk untuk ibu hamil, dan juga alat kesehatan umum lainnya. Semua masih kita upayakan secara bertahap sehingga untuk pelayanan kesehatan masyarakat di setiap desa bisa lebih maksimal.
Menurutnya, dengan memperkuat ILP untuk Pustu sehingga masyarakat nantinya terpenuhi kebutuhanya dalam hal kesehatan. Apabila semua Pustu telah terpenuhi mulai dari alat medis hingga tenaga kesehatan masyarakat menjadi lebih di permudah untuk berobat sebelum ke Puskesmas.
Pande Putu Gina berharap, dari bentuk transformasi bidang kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau ini bisa mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri. Sementara lainnya untuk sisi pembangunan Pustu di setiap desa juga terus dilakukan secara bertahap agar sejalan dengan apa yang telah menjadi kebijakan dari Kemenkes RI menjadikan pustu maupun posyandu mampu berperan dalam penanganan kesehatan masyarakat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)