Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Sri Putri Pratiwi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sri Putri Pratiwi (27/3/2024) dorong peningkatan kualitas mutu pendidikan dengan pemantapan dan terus menggeliatkan berbagai program bagi guru penggerak serta peningkatan sarana pembangunan bidang pendidikan.

Dikatakanya bahwa kabupaten setempat telah mencetak sebanyak 30 guru penggerak yang mengabdi di sekolah-sekolah dan guru penggerak ini merupakan sosok pemimpin pembelajaran yang mendorong perkembangan murid secara holistik, aktif, serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.

Guru penggerak,terang Sri Putri Pratiwi, telah menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan karena perjuangan sebagai guru penggerak telah melewati seluruh tahapan seleksi sehingga mereka bisa membawa perubahan bagi satauan pendidikan di kabupaten setempat.

Guru penggerak yang telah melewati masa pendidikan dan pelatihan, tentu dapat menjadi pemimpin satuan pendidikan dan guru penggerak menjadikan suatu tuntutana serta kebutuhan sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.  Pendidikan merupakan variabel utama yang menentukan kemajuan daerah dan bangsa.

Menurutnya, penataan pendidikan juga menjadi penting mengingat kuatnya arus globalisasi yang menjadi tantangan anak didik. Peran orang tua dan guru di sekolah sangat diperlukan dalam membentuk karekter peserta didik. Melalui merdeka belajar keberadaan guru penggerak dapat mencetak agen transformasi di dunia pendidikan khususnya di kabupaten setempat.

Dirinya mengakui bahwa ketersediaan tenaga pendidik di Kabupaten Pulang Pisau masih kurang, sebab formasi penerimaan CPNS masih sangat terbatas. Namun dengan diangkatnya sebanyak 121 tenaga PPPK tahun 2023 cukup terbantu meski masih jauh dari kebutuhan yang diharapkan.

Terkait dengan peningkatan maupun pemenuhan sarana dan prasarana pembangunan, Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan setempat masih melakukan pendampingan dan pemutakhiran data Dapodik di dua kecamatan yang nantinya diusulkan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Ketentuan pemutakiran data pokok pendidikan ini meliputi data prasarana pendidikan, data prasarana pendidikan termasuk buku, TIK, dan APE dengan ketersediaan lahan. Tim teknis nantinya mengevaluasi penilaian sejauhmana tingkat  kerusakan sarana dan prasarana secara ril di lapangan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)