HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin (13/3/2018) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) setempat dapat aktif turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan perekaman kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Dari hasil rekapitulasi pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang baru baru ini keluar, terang Syaripudin,  menujukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar dalam hasil rekapitulasi tersebut. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan hanya memegang KTP berbasis SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan tidak memiliki e-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket).

Dikatakan Saripudin, masyarakat yang masih memegang KTP SIAK agar dapat segera ditanganin. Alangkah baiknya, untuk mengantisipasi hal tersebut Disdukcapil bisa turun langsung ke lapangan  dengan menentukan jadwal kapan saja bisa turun kelapangan, beberapa kali dalam seminggu berapa kali atau sebulan.

Selain itu, terang Syaripudin, jangan sampai ada masyarakat yang ingin mengurus e-KTP yang terkena pungutan calo. Ia mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki hak pilih agar mengunakan hak pilihnya sebaik mungkin pada saat hari H, karena satu suara sangat berarti dan menentukan arah pembangunan di daerah setempat. (HPK-05AYU)