HAPAKAT – Kepala Bidang Pendaftaran dan Mutasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Muhammad Effendi mengatakan pihaknya menghentikan sementara pencetakan e-KTP di Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakannya ada dua kendala yang dihadapi Disdukcapil. Kendala utama yaitu kekosongan blanko yang menjadi bahan utama dalam proses pencetakan e-KTP. Kendala kedua adalah pemerintah pusat telah melakukan penutupan jaringan sementara, dan hal ini membuat terjadinya penumpukan data rekaman di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Effendi, kehabisan stok blanko e-KTP sudah terjadi sejak bulan Desember 2016 lalu. Untuk blanko e-KTP tidak bisa dilakukan oleh masing-masing daerah, tetapi menunggu pembagian dari pemerintah pusat. Keterlambatan penggadaan blanko dari informasi yang diterima, dikarenakan di Jakarta sedang terjadi kegagalan proses lelang penggadaan blanko e-KTP tersebut.
Untuk menaggulangi permasalahan tersebut, Effendi mengatakan Disdukcapil engeluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. Surat keterangan ini memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, yang membedakannya hanya bentuknya yang berupa selembar kertas saja.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga sudah melakukan sosialisasi kebeberapa instansi-instansi seperti Perbankan, Kepolisian dan lainnya agar surat keterangan ini bisa dianggap sama dengan e-KTP asli untuk mengurus berbagai keperluan masyarakat. Surat keterangan ini bisa dipakai untuk urusan Perbankan, Kepolisian, Pertanahan ataupun untuk melamar pekerjaan. Seluruh Indonesia telah diinstruksikan untuk menggunakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sementara. Instruksi ini bukan hanya berlaku untuk Kabupaten Pulang Pisau saja melainkan seluruh indonesia.
Effendi menambahkan bahwa informasi terakhir terkait blanko ini baru bisa diterima diterima pada bulan April mendatang. Namun informasi ini masih merupakan informasi informal melalui grup WhatsApp dan bukan merupakan infomasi resmi, grup tersebut memuat seluruh orang-orang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil termasuk dari Kementrian.
Disdukcapil masih menunggu informasi, jika blanko tersedia pihaknya siap berangkat ke Jakarta untuk mengambil blanko tersebut. Disdukcapil sendiri sudah keluarkan diatas 3.000 surat keterangan, artinya sudah ada 3.000 warga yang antre menunggu proses pencetakan e-KTP.
Effendi menjelaskan kepada masyarakat bahwa untuk surat keterangan ini tidak ada dikenakan punggutan biaya apapun dan juga untuk semua urusan dokumen kependudukan lainnya. Hanya saja mungkin, ada sebagian oknum atau calo yang memanfaatkan situasi ini karena ada sebagian warga malas untuk mengurus karena jarak yang ditempuh dirasa terlalu jauh kemudian menitipkan kepada calo tersebut dan dikenakan biaya transpotasi. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sudah dijelaskan tidak ada biaya untuk pelayanan semua dokumen kependudukan. (HPK-05AYU)