HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Subagijo dan disaksikan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada SH SIK Pabung Pulang Pisau Kodim 1011/KLK, Mayor Inf Mulyadi, Kepala DPPKAD, Toni Harisinta, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Kepala Dinas Kesehatan dr Mulyanto Budihardjo, Kepala Dinas Perhubungan Jhon Oktoberiman serta para pejabat di lingkup Pemkab Pulang Pisau, musnahkan ribuan KTP elektronik Invalid atau tidak berlaku lagi, bertempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulang Pisau, Senin (17/12/18).
Edy Pratowo mengatakan KTP elektronik invalid disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya perubahan alamat, habisnya masa berlaku, rusak dan lainnya. sehingga setelah dilakukan pergantian dengan yang baru, KTP lama otomatis ditarik.
Dikatakan Edy Pratowo, ada sebanyak 7.092 keping KTP elektronik telah dilakukan pemusnahan. Ia menuturkan, langkah ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan, dan hal-hal yang tidak diinginkan. Dia juga menjelaskan, KTP elektronik yang dimusnahkan hari ini merupakan KTP yang ditarik oleh Disdukcapil Pulang Pisau sejak tahun 2017. (HPK-05AYU)