TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi (19/4/2022) mengungkapkan meminta sejumlah pemilik dan pengelola kapal feri penyeberangan di kabupaten setempat untuk memperhatikan kelayakan kapal penyeberangan.
Dikatakan Supriyadi, himbauan ini dikeluarkan dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan pelayaran khususnya menjelang terjadinya peningkatan arus mudik dan arus balik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Menurutnya, masyarakat masih banyak menggunakan jasa kapal feri penyeberangan sungai yang bisa memuat kendaraan roda empat dan roda dua siap untuk mempersingkat jarak tempuh ke sejumlah daerah.
Penguatan keselamatan dan ketertiban pelayaran ini, terang dia, dituangkan dalam himbauan Nomor : 552/108-DISHLB PP/1V/2022 dengan dasar Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dishub Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Supriyadi, dengan adanya peraturan perundang-undangan pelayaran tersebut, para pengelola kapal feri penyebrangan harus bisa berpedoman dan mentaati. Setiap kapal yang beroperasi harus sudah memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan, serta memiliki dokumen perizinan, juga alat kelengkapan keselamatan dalam pelayaran.
Untuk kapal feri yang berlayar pada malam hari, papar Supriyadi, harus menggunakan lampu jalan dan lampu tanda kiri kanan kapal atau lambung kapal sesuai ketentuan. Setiap pengelola harus bisa memperkerjakan awak kapal yang benar-benar sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supriyadi mengatakan, para pengelola kapal feri penyeberangan sebelum melakukan pelayaran harus memastikan muatan barang dan penumpang. Muatan tidak melebihi dari batas yang telah tetapkan yang tertulis di perizinan surat menyurat kapal yang tertuang dalam Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pedalaman.
Dirinya juga mengimbau kepada pengelola kapal agar tidak memaksakan diri untuk berlayar, apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan. Seperti gelombang tinggi, kabut, ngantuk dan sebagainya yang membahayakan dalam pelayaran.
Supriyadi menegaskan, jika ada pengelola atau pemilik kapal feri penyeberangan yang beroperasi tidak melengkapi dokumen perizinan maka dikenakan sanksi dan ditindak secara hukum. Dinas Perhubungan setempat juga bisa mencabut izin trayek dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)