TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi (18/7/2022) mengungkapkan mulai 17 Juli 2022 vaksinasi ketiga atau booster menjadi ketentuan persyaratan aktivitas perjalanan dari Pelabuhan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Ketentuan persyaratan tersebut, kata Supriyadi, merujuk surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor:21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDM) di masa pandemi COVID-19 bahwa vaksinasi booster menjadi ketentuan persyaratan bagi para penumpang melalui Pelabuhan Bahaur.
Dikatakan Supriyadi, seiring telah ditetapkan SE oleh Satgas COVID-19 itu, Dinas Perhubugan setempat menjadikan sebagai rujukan kepada para petugas atau operator tranportasi perjalanan untuk menerapkan di lapangan, termasuk dalam hal pegawasan bagi para penumpang kapal di Pelabuhan Bahaur.
Supriyadi menjelaskan di dalam surat edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor:21 Tahun 2022 menyatakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid tes cepat saat melakukan berpergian.
Menurutnya surat edaran atau SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes COVID-19 berdasarkan status vaksinasi. Jika PPDN yang sudah vaksinasi booster tidak perlu lagi melakukan tes cepat. Namun tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksamal 3×24 jam atau negatif tes cepat yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Lanjut dikatakan Supriyadi bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, lain dengan PPDN kondisi kesehatan khusus atau komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi akan dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun, PPDN wajib menunjukan hasil negatif test RT- PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberagkatan, serta wajib melampirkan surat keteragan dokter dari rumah sakit pemeritah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi COVID-19.
Selanjutnya, terang dia, bagi PPDN di bawah usia enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid tes cepat, tetapi wajib dilakukan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Penuis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)