HAPAKAT – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pulang Pisau, Riduan Syahrani meminta kepada Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokwasmas) ikut mengawasi apabila ada nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan potas.

Menurut Riduan, Pokwasmas adalah kelompok yang dibentuk Dinas Perikanan yang ada di kecamatan dan desa. Saat ini ada sebanyak 32 Pokwasmas yang sudah dibentuk untuk berperan mengawasi apabila ada nelayan yang menyalahi aturan dalam aktivitas penangkapan ikan.

Ia berharap, Pokwasmas bisa berperan aktif mengawasi dan melaporkan kepada Dinas Perikanan setempat, apabila ada nelayan yang menggunakan potas, setrum, bom, maupun cara tangkap yang berbahaya atau merusak bagi lingkungan dan perkembangbiakan ikan.

Penangkapan dengan potas ataupun cara berbahaya lainnya, terang Riduan, dapat berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan.Selain itu hasil tangkapan ikan juga berbahaya bagi manusia yang mengkonsumsinya. Untuk saat ini Diskan masih belum menerima laporan penangkapan ikan dengan cara tersebut.  (HPK-05AYU)