Penandatanganan nota kesepahaman antara Diskominfostandi dan BPS Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan penyediaan data satistik sektoral. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi (7/10/2021) mengungkapkan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat adalah dalam rangka penyediaan dan pengembangan data statistik sektoral yang akurat.

Dikatakan Insyafi, penyediaan data statistik sektoral sangatlah penting dan diperlukan dalam rangka menunjang pembangunan di kabupaten setempat. Penyedian data sektoral yang akurat bertujuan untuk mensinergikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pada masing-masing pihak dalam pengelolaan data. Dengan adanya sinergitas ini diharapkan terujudnya ketersedian data informasi statistik sektoral yang lengkap, akurat, dan berkesinambungan dalam mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau menuju satu data.

Selanjutnya dikatakan Insyafi, ruang lingkup dari kerjasama ini adalah sebagai koordinasi dalam  penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data informasi statistik sektoral serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wali data serta pembina data statistic sebagaimana penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Kemudian dikatakan Insyafi, dengan ketersediaan data statistik yang akurat, sehingga kebijakan tata kelola data bisa menghasilkan penyajian  data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses untuk menunjang pembangunan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulang Pisau Oo Suharto sebagai pembina data berharap ke depan Dinas Kominfostandi Kabupaten setempat selaku wali data daerah, dapat penyajian data statistik sektoral dengan optimal, serta mengelola  data statistik  sektoral agar bisa tersaji dengan lengkap dan berkualitas.

Dikatakan Suharto, ruang lingkup kerjasama meliputi pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data informasi statistik  yang harmonisas dan sinergis dalam penyajian data yang berkualitas. Dalam hal pembagian tugas dan fungsi, BPS lebih dominan pada data dasar, sedangkan Diskominfo lebih pada data sektoral. Namun demikian, kedua belah pihak selalu berkomitmen untuk selalu sinergis dalam mengolah dan menganalisis data sehingga dapat terwujud data yang akurat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)