TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian ( Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi (22/3/2022) mengungkapkan rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan sebagai penguatan peran dan fungsi pada setiap Organisasi Perangkan Daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dikatakan Insyafi, sebagai badan publik pemerintah daerah yang informatif berkewajiban menginformasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Insyafi, salah satu tugas pokok dan fungsi PPID Utama adalah melekat pada Diskominfostandi setempat, tentunya berkewajiban melaksanakan pemantauan terhadap pembaharuan informasi publik setiap OPD yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Pelaksanaan Rakor PPID merupakan langkah mengevaluasi perkembangan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Lanjut kata Insyafi melalui rapat koordinasi PPID ini, Dinas Kominfostandi selaku PPID Utama berkewajiban melakukan penguatan peran dan fungsi PPID yang berada pada setiap OPD secara berkala dan berkesinambungan, untuk meminimalisir dan menekan terjadinya perbedaan data informasi yang di sajikan setiap OPD.
Rapat koordinasi PPID dalam hal pengelolaan data informasi, papar Insyafi, perlu adanya penyamaan persepsi, konsistensi dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan nilai-nilai transparansi dan mewujudkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui informasi publik yang berkesinambungan, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Terkait dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa (SLIPD), terang dia, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 tentang pembentukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
Dengan mengajukan mengajukan usulan perubahan surat keputusan (SK) Bupati tersebut, kata Insyafi, PPID Desa yang sebelumnya masuk pada PPID Badan Publik kabupaten, sehingga dengan perubahan surat keputusan bupati menjadikan PPID Desa menjadi PPID yang mandiri, sebagaimana yang di atur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2018, sekaligus perubahan nomenklatur atau penyertaraan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional.
Rapat koordinasi PPID Utama dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati, dibuka dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekertaris Daerah Bidang Adminitrasi Utama Eknamensi Tawun. Turut hadir seluruh koordinator bidang-bidang dan anggota PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)