TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindgkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya (31/3/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada agen untuk ikut dalam pengawasan dan memberikan tindakan tegas kepada sub agen atau pangkalan “nakal” yang menjual elpiji bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) dari harga yang telah ditentukan oleh pemeritah setempat.
Dikatakan Elieser, Dinas Perindagkop saat ini masih menunggu laporan pihak agen yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat, terkait dengan banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang menyebutkan harga elpiji di pangkalan dijual melebihi HET. Bahkan, elpiji 3 kilogram ada yang dijual hingga mencapai Rp40 Ribu di tingkat pengecer.
Menurut Elieser langkah awal yang dilakukan pihaknya berkoordinasi dengan pihak agen agar menelusuri kebenaran yang terjadi di lapangan. Diharapkan dalam waktu dekat, pihak agen bisa menyampaikan laporan dari hasil temuan di beberapa pangkalan yang dikeluhkan oleh masyarakat itu.
Elieser menjelaskan penyaluran elpiji bersubsidi tersebut hanya sampai pangkalan saja. Kemudian, dari pangkalan langsung kepada pengguna atau masyarakat, dan bukan disalurkan kepada pengecer. Jangan sampai, ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah pengecer yang memang tidak memiliki izin untuk menjual elpiji. Namun yang dikeluhkan saat ini, bukan harga di pangkalan saja sudah jauh diatas HET tetapi ketersediaan epiji yang sering kosong.
Disperindagkop setempat, papar dia, bisa memberikan sanksi tegas kepada pangkalan hingga pencabutan izin, apabila pihak agen nantinya dalam penelusuran kepada pangkalan juga menemukan hal yang dikeluhkan oleh masyarakat. Ada dua agen elpiji yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau yakni PT Saconk dan PT Kahayan Kuala.
Selain harga jual diatas HET, Elieser menerangkan kendala lain dalam permasalahan elpiji bersubsidi ini adalah jumlah kuota dari Pertamina ke agen yang tidak pernah bertambah. Ada beberapa pangkalan yang bertambah tetapi jumlah kuota tidak ditambah. Pelaku usaha kecil mikro juga menjadi salah satu pengguna elpiji bersubsidi yang paling banyak dan harusnya menjadi pertimbangan bagi Pertamina untuk menambah jumlah kuota.
Hasim warga Jalan Panunjung Tarung RT.05 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir mengungkapkan yang berhak mengunakan elpiji bersubsidi tersebut adalah hanya dua golongan yakni masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha kecil. Sesuai dengan tujuan pemerintah memberikan subsidi, bukan untuk masyarakat mampu atau kaya.
Hasim sangat berharap agar pihak terkait harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan elpiji bersubsidi. Memberi sanksi tegas kepada pangkalan “nakal”, bilamana perlu dilakukan sidak di lapangan bersama aparat penegak hukum. Mendekati bulan ramadhan, jangan sampai ada kelangkaan gas elpiji bersubsidi dan tidak ada lagi pangkalan menjual elpiji bersubsidi diatas HET. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)